Kemenhub Bakal Buka Kembali Akses Moda Transportasi

Kereta api.
Sumber :

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, melarang warga untuk mudik selama Ramadhan tahun ini. Hal itu dilakukan, guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Mudik di Desa Penari

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Di dalamnya, tertulis bahwa semua jenis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang, tidak diizinkan untuk beroperasi keluar dari zona merah atau wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Pengaturan transportasi itu berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, juga untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Seperti bus, mobil dan sepeda motor, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.

Perbaikan Tol Trans Sumatera Rampung, KSP: Mudik Lebaran jadi Nyaman

Namun, Kemenhub berencana untuk mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub tersebut. Dalam aturan tambahan itu, pemerintah tetap bersikap tegas melarang warga untuk mudik.

Baca juga: Penjualan Toyota Pernah Anjlok Lebih Parah dari Saat Ini

Catat, Ini Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Periode Idul Fitri 2022

“Ada usulan dari Kemenko Perekonomian, untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik, dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta belum lama ini.

Ia menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur soal kegiatan penyediaan transportasi untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono.

“Kami tidak mengenal relaksasi atau kelonggaran. Pada hakekatnya, mudik dilarang. Di luar itu, ada kebutuhan penting dan mendesak, seperti pelayanan terkait COVID-19, pelayanan kesehatan, keamanan, pendukung layanan dasar, dan fungsi penting lainnya,” tuturnya, Rabu 6 Mei 2020.

Djoko memastikan, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh seseorang, sebelum ia bisa melakukan perjalanan ke daerah lain.

“Intinya, yang boleh pergi adalah orang yang tidak mudik dan sehat. Orang yang diyakini tak membawa virus,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya