Daftar Bengkel Suzuki yang Menyediakan Uji Emisi

Diler Suzuki
Sumber :
  • SIS

VIVA – Sejak akhir Januari kemarin, Pemerintah Provinsi DKI resmi memberlakukan aturan soal kewajiban para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi gas buang.

Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020, yang efektif berlaku pada 24 Januari 2021. Isinya adalah mengharuskan semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun, untuk diperiksa apakah gas buang yang dihasilkan mesin masih dalam ambang batas.

Menjelang diberlakukannya aturan itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI menggelar uji emisi gratis di beberapa lokasi. Antusiasme warga sangat besar, sehingga tak jarang petugas kewalahan.

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Meski diadakan sebanyak beberapa kali, namun antrean tetap mengular dan membuat banyak yang harus kecewa karena tidak bisa mengikuti program gratis tersebut. Lantas, bagaimana nasib mereka saat ini?

Guna mendukung kebijakan Pemprov DKI tersebut, beberapa agen pemegang merek memutuskan untuk menyediakan layanan uji emisi di bengkel resmi yang tersebar di wilayah Jakarta.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Salah satunya Suzuki, di mana 11 bengkel resmi mereka sudah dibekali dengan alat ukur gas buang kendaraan bermotor yang sudah tersertifikasi.

Dilansir VIVA Otomotif dari keterangan resmi PT Suzuki Indomobil Sales, Rabu 10 Februari 2021, hasil uji tersebut nantinya akan dikirim ke sistem yang sudah disediakan oleh DLH DKI. Daftar bengkel resminya adalah sebagai berikut: 

Kebayoran Jaya Indah Utama, Kebayoran Baru
Sejahtera Buana Trada, Cawang
Sejahtera Buana Trada, Pantai Indah Kapuk
Sejahtera Buana Trada, Pulogadung
Sejahtera Buana Trada, Sunter
Sejahtera Sumber Baru Trada, Duren Sawit
Sun Motor, Matraman
Trimitra Sejahtera Mobilindo, Pancoran
Sejahtera Buana Trada, Puri Indah
Handijaya, Gunung Sahari
Restu Mahkota Karya, Kebon Jeruk

Ada biaya yang dikenakan pada para pemilik mobil Suzuki yang hendak memakai fasilitas uji emisi di bengkel resmi Suzuki, yakni Rp110-165 ribu. Namun, diler akan memberikan voucher potongan harga untuk unit yang menjalani servis berkala.

“Sangat penting memerhatikan kondisi kendaraan agar emisi gas buang terjaga dengan baik. Emisi gas buang ini nantinya menjadi tolak ukur unutk kelayakan kendaraan Anda untuk digunakan,” ujar Assistant to Service Department Head SIS, Hariadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya