-
VIVA – Sejak akhir Januari kemarin, Pemerintah Provinsi DKI resmi memberlakukan aturan soal kewajiban para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi gas buang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020, yang efektif berlaku pada 24 Januari 2021. Isinya adalah mengharuskan semua jenis kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun, untuk diperiksa apakah gas buang yang dihasilkan mesin masih dalam ambang batas.
Menjelang diberlakukannya aturan itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI menggelar uji emisi gratis di beberapa lokasi. Antusiasme warga sangat besar, sehingga tak jarang petugas kewalahan.
Meski diadakan sebanyak beberapa kali, namun antrean tetap mengular dan membuat banyak yang harus kecewa karena tidak bisa mengikuti program gratis tersebut. Lantas, bagaimana nasib mereka saat ini?