- Dok: HPM
VIVA – Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah, untuk mendukung industri otomotif nasional. Seperti adanya program low cost green car atau LCGC, hingga relaksasi pajak barang mewah atau PPnBM.
LCGC merupakan program dari pemerintah, yang diadakan sejak 2013 dan bertujuan supaya masyarakat bisa memiliki mobil dengan harga yang lebih terjangkau.
Ada beberapa syarat supaya bisa dimasukkan ke dalam kategori LCGC, mulai dari kandungan lokal minimum 80 persen hingga konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter.
Harga jualnya juga tidak bisa sembarangan, pemerintah yang menentukan batasnya sesuai dengan daya beli masyarakat di Tanah Air.
Namun seiring berjalannya waktu, banderol dari kendaraan yang diberi nama mobil hemat energi dan harga terjangkau itu mulai menjauh dari angka Rp100 juta yang menjadi target awal.
Bahkan, saat ini ada model LCGC yang ditawarkan dengan harga Rp177 jutaan on the road DKI Jakarta. Angka tersebut nyaris sama dengan kendaraan low multi purpose vehicle atau LMPV tipe paling rendah dari merek lain.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan bahwa ada beberapa alasan mengapa harga jual mobil LCGC saat ini tidak semurah beberapa tahun lalu.
“Dahulu di 2013 dipatok di kisaran Rp100 juta, dengan berbagai syarat. Mulai dari upah minimum provinsi berapa, kemudian inflasinya berapa. Sepanjang perjalanan ada perubahan kondisi, misalnya nilai tukar mata uang,” ujarnya saat konferensi pers virtual bersama Zurich, dikutip VIVA Otomotif Jumat 24 Desember 2021.
Kukuh menjelaskan, kondisi saat ini berbeda dengan 2013. Mulai dari harga bahan baku, biaya produksi hingga ongkos pengiriman beberapa komponen yang masih harus didatangkan dari luar negeri.
“Sewa kontainer sekarang itu susah, kemudian shipping juga meningkat biayanya. Faktor-faktor itu yang kemudian membuat harga LCGC jadi naik,” tuturnya.