Mobil Jenis Hybrid Diminta Bisa Kebal Ganjil-Genap

- Lexus Indonesia
VIVA Otomotif – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan terhadap mobilitas kendaraan, salah satunya ganjil-genap. Kebijakan insentif non-fiskal ini telah diterapkan pada mobil berbasis listrik yang mendapatkan kebebasan tersebut.
Diketahui, saat ini kendaraan jenis ramah lingkungan sudah mulai diperkenalkan sekaligus dijual kepada masyarakat Indonesia. Salah satunya mobil hybrid, yang diklaim irit bahan bakar dan dapat mengurangi gas emisi buang.
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan bahwa peraturan tersebut baru hanya diperbolehkan kendaraan listrik. Hanya saja sekarang ada mobil jenis hybrid masih belum bebas masuk ke jalan ganjil genap.
Tampilan mobil Kijang Innova Zenix Hybrid terbaru
- VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
"Harusnya kendaraan yang setengah listrik seperti hybrid maupun plug-in hybrid diberikan insentif non-fiskal juga, sehingga seluruh daerah di indonesia itu juga bisa menerapkan pemberian kebijakan ini," ujar Putu saat ditemui di Bandung, dikutip VIVA Jum'at 2 Desember 2022.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahawan ITB (LPIK-ITB) bisa melakukan kajian atau penelitian soal pemberian insentif non-fiskal ini. Apakah kebijakan ini sudah cukup untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia atau tidak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN Bob Azam menambahkan untuk bisa dilakukan kebijakan insentif ini kepada mobik jenis hybrid. Karena menurutnga, kendaraan itu masuk ke dalam ramah lingkungan.