Mobil Listrik Nantinya Tidak Lagi Istimewa

Mobil listrik Wuling Air ev.
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA Otomotif – Berbagai upaya telah dijalankan pemerintah, untuk meningkatkan penggunaan mobil listrik di dalam negeri. Salah satunya yakni memberi kemudahan pada produsen, yang mau membuat kendaraan ramah lingkungan secara lokal.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Pemerintah juga telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle sebagai kendaraan dinas, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Sejumlah insentif juga sudah disediakan, untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB. Di antaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Hyundai Ioniq 5

Photo :
  • Dok: BOB

Insentif tersebut merupakan satu paket kebijakan dengan kebijakan KBLBB, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 di mana pemerintah menargetkan pada 2035 ada satu juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua beredar di Tanah Air.

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perlakuan spesial untuk mobil listrik juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2020 di mana isinya membebaskan kendaraan tersebut dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Hal lain yang juga menarik minat orang untuk menggunakan kendaraan bebas emisi tersebut, yaitu bebas melintas di kawasan pengendalian lalu lintas berbasis ganjil genap.

Namun, Pemprov DKI berencana menerapkan aturan baru untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, yakni jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Pada draf rencana tersebut, dikutip Rabu 11 Januari 2023, kategori kendaraan yang harus membayar jika melewati 25 titik yang sudah ditetapkan lokasinya adalah semua jenis, termasuk mobil listrik. Aturannya ada di pasal 13, yang berbunyi:

Pengguna Jalan yang menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sistem jalan berbayar atau ERP tersebut, rencananya akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun, statusnya sampai saat ini masih dalam pembahasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya