Investasi Kendaraan Listrik Bakal Dipermudah Lagi

PLN kembangkan SPKLU
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, 3 November 2023 - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan paket kebijakan untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Tanah Air.

Terpopuler: BYD Minta Maaf ke Konsumen, Mengecas Mobil Listrik Cuma 10 Menit

Paket kebijakan ini dipersiapkan untuk menjawab sejumlah kendala yang dihadapi investor kendaraan listrik, salah satunya terkait ketentuan jaminan dan jangka waktu pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai harus segera diselesaikan. Hal itu diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi produsen kendaraan listrik.

BYD Minta Maaf Konsumen di Indonesia Belum Terima Unit, Ini Biang Keroknya

"Potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan mereka," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman ksp.go.id.

VIVA Otomotif: Modifikasi mobil listrik Wuling Air ev

Photo :
  • Dok: Wuling Motors
Mengecas Mobil Listrik Nantinya Cuma Butuh Waktu 10 Menit

Salah satu ketentuan yang dinilai memberatkan investor adalah ketentuan "uang jaminan" yang harus disimpan di Indonesia. Moeldoko mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji perubahan ketentuan jaminan untuk investor, yakni tidak melibatkan uang tunai melainkan aset tetap atau tidak bergerak, seperti tanah.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji perubahan jangka waktu pembebasan PPh Badan atau tax holiday untuk produsen kendaraan listrik.

Moeldoko mengatakan, saat ini pemerintah masih memberikan tax holiday selama 5 tahun untuk produsen kendaraan listrik. Namun, investor meminta agar jangka waktunya diperpanjang menjadi 7 tahun.

"Semuanya sedang dikaji, intinya pemerintah saat ini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memudahkan investor," tuturnya.

Ioniq 5 Bluelink

Photo :
  • Doc. Hyundai Indonesia

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 20 persen dari total produksi kendaraan pada tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan, antara lain:

1. Menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
2. Menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
3. Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2022 tentang Fasilitas Pajak untuk Percepatan Peningkatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pemerintah berharap dengan adanya paket kebijakan ini, investasi kendaraan listrik di Indonesia dapat meningkat dan target produksi kendaraan listrik pada tahun 2030 dapat tercapai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya