BMW Indonesia Blak-blakan soal Insentif Mobil Listrik

BMW Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Jakarta – Seiring berjalannya era elektrifikasi di Indonesia, semakin banyak produsen otomotif memproduksi kendaraannya di dalam negeri dengan tujuan mendapatkan insentif dari Pemerintah

BYD Minta Maaf Konsumen di Indonesia Belum Terima Unit, Ini Biang Keroknya

Namun berbeda dengan BMW, yang hingga saat ini belum merakit kendaraannya secara lokal, meski pabrikan asal Jerman ini telah meluncurkan beberapa pilihan mobil listrik di Tanah Air. 

Ariefin Makaminan selaku Director of Sales BMW Group Indonesia mengungkapkan alasan mengapa hingga saat ini pihaknya belum memproduksi mobil listrik di Tanah Air untuk mendapatkan insentif. 

Mengecas Mobil Listrik Nantinya Cuma Butuh Waktu 10 Menit

"Kalau kami lihat dari aturannya, itu sulit (untuk mendapatkan insentif). Harus ada komitmen perakitan Indonesia, nah proses itu sangat panjang meskipun kami ingin," ujarnya di Jakarta, dikutip VIVA Otomotif

BMW Group Indonesia

Photo :
  • Viva.co.id/Arianti Widya
Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'

Menurutnya, proses memindahkan produksi baterai kendaraan listrik itu bukan hal yang mudah. 

"Juga, masalah memindahkan produksi baterai EV itu bukan hal yang mudah sebenarnya," tuturnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Jodie O'Tania selaku Director of Communications BMW Group Indonesia menyampaikan untuk perakitan lokal kendaraan itu berpotensi, tetapi berbeda dengan insentif. 

"Syaratnya (untuk mendapatkan insentif) itu 40 persen kandungan lokal, dan menurut BMW itu sangat berat. Tapi, untuk perakitan lokal sendiri sebenarnya sangat berpotensi," tutur Jodie. 

Jodie menambahkan, kalau pihaknya telah melakukan studi terkait permasalahan ini. Tetapi, birokrasi dari BMW Global memiliki proses yang masih berjalan. 

"Studi itu sudah dilakukan sangat lama, cuma perusahaan di Jerman Global company juga punya birokrasi yang cukup panjang. Jadi, prosesnya masih berjalan hingga saat ini," tambahnya. 

Sebagai informasi, Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik yang dirakit secara lokal (Completely Knocked Down/CKD), dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memenuhi minimum 40 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya