Menghitung Berapa Harga Mobil Murah di Indonesia

Perkenalan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla
Sumber :
  • VIVAnews/Herdi Muhardi
VIVAnews
- Meski regulasi mobil murah dan ramah lingkungan atau
low cost green car
(LCGC) telah terbit. Namun, pemerintah belum merilis patokan dari harga mobil tersebut.


Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengaku sudah menyiapkan draf petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013, tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.


"Rencananya juklak sudah bisa terbit akhir Juni 2013," kata dia.


Jika juklak rampung, patokan harga mobil murah dapat dirilis, dan sudah bisa diproduksi serta dipasarkan oleh para produsen yang membuatnya.


"Ada pedoman harga, tapi kami memberi fleksibilitas terhadap perubahan (teknologi), karena mau mengadopsi teknologi baru di kemudian hari," ujar Hidayat.


Dengan pertimbangan itu, pemerintah tak akan memberikan patokan harga yang ketat terhadap produsen mobil LCGC. Produsen diharapkan tak hanya terpaku dengan batasan harga, yang justru malah mengabaikan aspek perkembangan teknologi dan keselamatan.


"Dulu Anda naik mobil
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
nggak
pakai
BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
airbags
. Sekarang kalau
Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23
nggak pakai
airbags nggak safety
," jelasnya.


Dia menegaskan, juklak tak mengakomodasi keuntungan atau kepentingan kelompok atau produsen tertentu saja. Lantas, apakah maksimal harganya di bawah Rp150 juta? "Saya belum berani
ngomong
, karena drafnya belum final," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya