Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menaikan tarif bea masuk sebesar 50 persen untuk mobil impor utuh atau
completely built up
(CBU) dianggap memberatkan para pelaku otomotif di Indonesia.
Salah satunya perusahaan otomotif, PT Garansindo Inter Global, yang menjual sejumlah produknya dengan dengan kondisi utuh.
Bahkan menurut
Chief Marketing Officer
Garansindo, Rieva Muchsin, pemerintah seharusnya kembali meninjau ulang dan melakukan revisi terkait dengan kebijakan baru tersebut.
Baca Juga :
10 Mobil Mewah BMW dengan Harga Mengejutkan
“Seperti kita ketahui bahwa populasi mobil premium sangat kecil dibandingkan dengan mobil produksi massal lainnya, dan kami merasa bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran,” keluh Rieva.
Rieva juga menyesalkan, adanya aturan baru ini tidak lebih dahulu di sosialisasikan atau didikusikan terlebih dahulu kepada para pelaku industri otomotif, khususnya PT Garansindo Inter Global. “Apabila sebelumnya telah diadakan diskusi, tentunya akan lebih jelas maksud dan tujuannya,” ucap Rieva.
Seperti diketahui, PT Garansisdo Inter Global merupakan bagian dari Garansindo Group yang membentuk
holding company
dengan nama PT Garansindo Global Corpora.
Selain PT Garansido Inter Global, Garansindo Group memiliki beberapa perusahaan lainnya, yakni PT Garansindo Technologies, PT Garansindo International Motor, PT Plaza Garansindo dan PT Garansindo Automobile yang bergerak di bidang otomotif roda empat dan dua.
Adapun beberapa merek otomotif yang di bawah naungan Garansindo Grup, di antaranya; Chrysler, Dodge, Jeep, Fiat, Alfa Romeo, Zero Motorcycle, Italjet e-Bike, dan Peugeot Scooter.
Halaman Selanjutnya
“Seperti kita ketahui bahwa populasi mobil premium sangat kecil dibandingkan dengan mobil produksi massal lainnya, dan kami merasa bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran,” keluh Rieva.