Bukan untuk Konvoi, Ini Fungsi Sebenarnya Lampu Hazard

Lampu hazard
Sumber :

VIVA.co.id – Sudah menjadi kebiasaan sebagian pengendara mobil di Indonesia menghidupkan lampu hazard dalam kondisi hujan. Dengan alasan untuk memastikan kendaraan di belakangnya dapat melihat mobil di depannya.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Padahal, tindakan itu justru membahayakan, karena dapat mengecoh atau membingungkan pengguna jalan yang lain. Hal tersebut disampaikan Service Manager Workshop Department Technical Service Division PT Toyota Astra Motor (TAM), Iwan Abdurrahman.

"Hazard bukan untuk dipakai saat mobil jalan dengan alasan yang sama seperti hujan, konvoi pernikahan dan lainnya. Bikin bingung pengemudi lain," kata Iwan kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu ,12 Oktober 2016.

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Menurut dia, lampu hazard digunakan saat mobil berhenti dengan kondisi atau lokasi berhenti darurat. Sehingga tak dibenarkan menyalakan hazard saat mobil bergerak apalagi ketika hujan.

"Jadi salah tuh kalau hujan dan lagi di tol terus malah menyalakan lampu hazard. Bikin bingung pengemudi lain, terutama saat mobil mau pindah jalur enggak ada lampu sein," ungkapnya.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Dia mengatakan, cara yang benar adalah dengan menggunakan lampu kabut atau foglamp yang berwarna kuning.

"Fungsi foglamp sebagai identifikasi untuk mobil di depan kita, saat mereka melihat kita melalui rear view mirror atau spion terutama saat cuaca buruk maupun hujan ringan," katanya.

Komunitas Mobil Kokoh

Penjelasan polisi

Kepolisian pun memberi penjelasan terkait hal ini. Di akun Facebook resminya, Divisi Humas Polri menjelaskan, Hazard Lamp --lampu darurat-- atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (bergambar segitiga merah) ditekan. 

Lampu darurat ini berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter. Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya