- API Event
VIVA – Pada 2016, dua produsen otomotif yaitu PT Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dituduh terlibat persekongkolan mengatur harga jual skuter matik berkapasitas 110-125cc di Indonesia.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha, ongkos produksi skutik hanya sekitar Rp7,5-Rp8 juta. Namun dua pabrikan Jepang itu menjual motor tersebut melebihi biaya pembuatan yakni sekitar Rp15 juta per unit.
Banyak pihak mempertanyakan yang menjadi dasar harga sebuah kendaraan roda dua di Tanah Air. Hal ini dijawab pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus.
"Jika mesin motor tersebut berkapasitas di atas 250cc, langsung kena PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)," ujar Yannes kepada VIVA di Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.
Faktor kedua yaitu status dari sebuah kendaraan, apakah dibuat di Indonesia atau dikirim langsung secara utuh dari negara lain atau impor.
"Berikutnya adalah status keberadaan motor tersebut, apakah ia produk baru yang dibuat di Indonesia atau impor. Kalau impor kena lagi PPnBM. Besarnya mulai dari 10 persen hingga 125 persen," kata dia.