Sudah Melarat karena Corona, Kini Ojol Dibikin Galau Aturan Pemerintah

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Secerca harapan baru bagi ojek online muncul setelah keluarnya Permenhub No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebab, aturan itu dimaknai sebagian pihak membolehkan Ojol angkut penumpang di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Namun, nyatanya aturan itu pun menjadi dilema baru karena tidak secara tegas mengizinkan Ojol untuk bisa angkut Penumpang. Kegalauan tersebut tertuang pada pasal 11 permenhub tersebut.

Dikutip VIVA dari Permenhub No 18 Tahun 2020, Senin 13 April 2020, huruf D pasal II menyebutkan, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

Yaitu, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Kemudian, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ketentuan itu jelas menghembuskan angin segar bahwa ada kemungkinan Ojol bisa tetap beraktivitas secara normal mengangkut penumpang. Namun masih di pasal yang sama, kemungkinan tersebut seolah hanyalah sebuah harapan.

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis

Sebab, pada huruf C pasal 11, Permenhub yang dikeluarkan Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan tersebut menegaskan, sepeda motor berbasis aplikasi diatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang.

Permenhub yang keluar Sabtu 11 April 2020 itu, hingga kini pun belum direspons oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang wilayahnya sudah menerapkan PSBB. Aturan yang jadi dasar hukum yaitu Pergub No 33 Tahun 2020 pun belum direvisi.

Baca: Bantu Tangani Corona, Porsche Lelang Mobil Sport Edisi Khusus

Tak hanya itu, dalam aturan penerapan PSBB yang akan dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Barat pekan ini, diketahui juga melarang Ojol angkut penumpang. Artinya, Permenkes No 9 Tahun 2020 masih jadi acuan pemda dalam menetapkan PSBB di wilayahnya.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ojol, Igun Wicaksono berharap, dengan Permenhub tersebut Ojol bisa kembali lagi mengangkut penumpang. Sehingga, masa-masa sulit yang dirasakan selama pandemi ini bisa sedikit terobati.

"Kalau kami sebagai transportasi mengacu ke Permenhub," ungkapnya kepada VIVA.

Dia pun menyadari, masih akan ada proses lanjutan dari permenhub ini untuk bisa diimplementasikan. Salah satunya revisi Pergub soal PSBB di Jakarta.

"Mungkin (Kalau benar) baru aktif hari Selasa atau Rabu, paling cepat Senin. Karena harus di disinkronkan dahulu dgn Pergub No 33 Tahun 2020 (Aturan PSBB Jakarta)," tambahnya.

Terlepas dari optimisme tersebut, dia mengakui, ada kegalauan di kalangan Ojol terkait aturan Pemerintah ini. Apalagi, dengan munculnya aturan PSBB di Jabar yang melarang Ojol larang angkut penumpang.

Sebab, meski baru akan diimplementasikan 15 April mendatang. Aturan PSBB di Bogor, Bekasi dan Depok itu keluar setelah Permenhub No 18 itu terbit. Artinya permenhub ini kembali tidak menjadi acuan kepala daerah yang terapkan PSBB.

"Ini harus presiden yang turunkan regulasi," harapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya