Marak Kecelakaan Moge, Kapan SIM Khusus Diberlakukan?

Pameran motor gede atau moge
Sumber :
  • VIVA/Dian Tami

VIVA – Sepeda motor gede atau moge menjadi salah satu kendaraan, yang jadi idaman banyak orang di Indonesia. Selain tampilannya gagah, performa yang dihasilkan juga jauh lebih besar dari model pada umumnya.

img_title SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Namun, performa besar identik dengan kecepatan tinggi. Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menguasainya. Hal ini yang membuat kecelakaan moge sering terjadi, terutama dialami oleh para pemula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lima tahun lalu, muncul kabar bahwa Polri berniat untuk menambah klasifikasi surat izin mengemudi para pengguna sepeda motor. Nantinya, SIM C akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor yang digunakan.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 750cc ke atas akan menggunakan SIM C2, sedangkan pengendara yang memiliki motor 300cc hingga 750cc, menggunakan SIM C1.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beralasan, penambahan klasifikasi SIM C itu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan.

img_title Moge dan Rompi Kulit Tak Selalu Jadi Simbol Arogansi

“Cara mengendarainya tentu berbeda. Pada saat di persneling satu, motor yang kapasitas mesinnya besar pasti lebih kencang kecepatannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Mengenai kapan wacana itu akan diberlakukan, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Jati menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk implementasi hal tersebut.

“SIM C1 dan C2 Sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sementara, sistem ujian saat ini sedang dalam kajian penyempurnaan,” tuturnya kepada VIVA Otomotif, dikutip Senin 23 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Jati juga mengatakan, bahwa perlu ada ubahan Peraturan Kapolri terkait penambahan klasifikasi SIM tersebut.

“Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang SIM saat ini sedang dalam tahap revisi. Targetnya diberlakukan, setelah pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

BMW R1300 GS dan Harley-Davidson Road Glide Police jadi motor patwal.

Adu 3 Moge Pengawal VVIP, Ada yang Bisa Ngebut 225 Kpj

Pengawalan pejabat negara dan tamu penting kerap melibatkan sepeda motor berkapasitas mesin besar atau moge. Kendaraan ini harus memiliki performa mumpuni, stabilitas yan

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut