Vespa Model Ini Jadi Incaran Polisi

Polisi menindak Vespa modifikasi di Semarang.
Sumber :
  • Instagram @agoez_bandz4

VIVA – Vespa menjadi salah satu sepeda motor yang cukup banyak penggemarnya di Indonesia. Kendaraan beroda dua ini punya sejarah panjang, yakni sebagai alat transportasi andalan pada zaman dahulu.

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Model barunya juga terus bermunculan, mulai dari yang harganya Rp30 jutaan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Motor ini jadi favorit anak muda, yang ingin tampil beda dan terlihat selalu gaya.

Meski demikian, model lama masih ada juga peminatnya. Bahkan, ada yang lebih memilih Vespa klasik ketimbang keluaran terbaru, karena nilai historisnya.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Namun, tidak semua Vespa klasik layak untuk dikendarai di jalan. Ada satu tipe yang saat ini jadi sasaran penindakan oleh pihak kepolisian, seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @agoez_bandz4, Sabtu 9 Januari 2021.

Dalam salah satu unggahan, terlihat mobil polisi sedang mengawal Vespa Gembel, yakni sebutan untuk motor asal Italia yang dimodifikasi sedemikian rupa, menggunakan barang-barang bekas pakai.

Pak Prabowo, Jangan Lupa Janjinya Bikin Indonesia Produksi Mobil dan Motor Sendiri

Aneka macam barang dipasang pada motor tersebut, mulai dari anyaman bambu, botol bekas hingga penutup pelek mobil. Pemilik juga menyematkan banyak sekali ban, sehingga tampilannya terlihat unik.

“Kasatlantas didampingi personel Satlantas Semarang melaksanakan penindakan terhadap konvoi kendaraan vespa yang dimodif (vespa gembel) yang beresiko menyebabkan laka lantas dan gangguan ketertiban di jalan raya,” tulis pengelola akun.

Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga dianggap melanggar aturan rancang bangun kendaraan. Tak jarang ada yang dimensinya sangat lebar, sehingga memakan seluruh jalur dan membuat kemacetan.

“Selain itu perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas. (Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tambah pemilik akun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya