Tak Perlu Bengkel, Masyarakat Bisa Bikin Usaha Layanan Uji Emisi

Uji emisi kendaraan
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan layanan uji emisi kendaraan selain di bengkel. Artinya, masyarakat pun bisa membuka usaha pelayanan uji emisi untuk kendaraan mobil atau pun motor.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Seperti di kios, layanan keliling atau di SPBU. "Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, dilansir dari Antara, Selasa 9 November 2021.

Nah untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi tersebut, pelaku usaha bisa mengurusnya lewat online. Yakni, dengan menggunakan aplikasi Jakevo.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Bengkel Uji Emisi

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

Ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomo 66 tahun 2020 soal Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios, dan kendaraan layanan uji emisi.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Untuk bisa mendapatkan izin tersebut, harus bisa memenuhi syarat adminitrasi. Sepertim fotokipi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlakukan dan fotokopu surat penunjukan teknisi uji emisi.

Sementara untuk syarat teknisnya, pastinya harus ada alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat lainnya. Guna mendukung sistem informasi uji emisi.

Permohonan izin itu bisa diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Alat uji bisa dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gadingm dan teknisi standarnya dalah lulusan STM/Otomotif.

"Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," kata Yogi. Dengan banyaknya tempat uji emisi ini diharapkan bisa membuat kendaraan-kendaraan di Jakarta yang sudah uji emisi.

Uji emisi kendaraan.

Photo :
  • www.toyota.astra.co.id

Uji Emisi Baru 10-15%

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dimulai awal tahun 2022. Mundur dari rencana awalnya yang akan berlaku per 13 November 2021.

Ini tak lepas dari realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen. Tercatat, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai 10-15 persen. Hingga kini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya