Ngaku Polisi saat Ditegur Merokok, Pemotor Ini Ternyata Hanya Sopir

VIVA Otomotif: pemotor yang sedang merokok mengaku sebagai anggota polisi.
Sumber :
  • Tangkapan layar TikTok @utha_sio

Jakarta – Banyak kegiatan yang dilakukan para pemotor saat sedang melintas di jalan raya, yang tanpa disadari mengganggu pengguna jalan lain. Salah satunya, mengisap rokok.

Asap dan abu dari rokok bisa dengan mudah terbawa angin, dan mengenai pengguna jalan lain. Kasus ini sudah banyak terjadi di Indonesia, dan rata-rata yang menjadi korban adalah pengendara motor lain.

Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, di mana seorang pengendara motor mengaku sebagai polisi ketika ditegur pengendara lain karena rokok. Peristiwa itu direkam oleh korban.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman TikTok @utha_sio, Senin 26 Juni 2023, dalam video tersebut terlihat pria yang mengenakan kaos putih tetap tenang meskipun dihadang dan ditegur oleh perekam video.

Ketika sang perekam video menanyakan identitasnya, pelaku yang mengenakan celana lapangan berwarna cokelat mengaku sebagai anggota polisi.

Namun ketika diselidiki lebih lanjut, ternyata pria tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Polri. Ia sempat mengeluarkan kartu identitas, namun tidak ditunjukkan dengan jelas.

Reaksi perekam video semakin memanas, ketika menyadari bahwa pria tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau permintaan maaf atas perilakunya. Korban bahkan menantang pelaku, yang ditampik dengan alasan.

5 Motor Baru Harley-Davidson Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp800 Jutaan

"Lain kali aja deh, ada anak lo gue enggak tega," ujarnya sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Masalah itu akhirnya selesai dengan damai, usai seseorang datang ke korban dan menjelaskan bahwa pelaku berprofesi sebagai sopir anggota polisi.

Maksa Nyalip dari Kiri, Honda Brio Ringsek Digencet Ban Truk
Workshop Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Angka Kecelakaan RI Tinggi, AAUI Sebut Masyarakat Wajib Punya Third Party Liability Insurance

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai third party liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga wajib dimiliki seluruh pengendara di RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024