Viral Pemotor Lawan Arah Hampir Tabrakan dengan Pengendara Tak Pakai Helm

VIVA Otomotif: Detik-detik dua pemotor nyaris bertabrakan
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.jakarta

Jakarta – Meski aturan sudah berulang kali ditegakkan, namun sampai saat ini masih banyak pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab

Jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak mengenakan alat pelindung kepala alias helm, sampai dengan melawan arus.

Bahkan, baru-baru ini dua pemotor yang melakukan pelanggaran tersebut nyaris mengalami kecelakaan. Seperti dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @fakta.jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Buntut Kasus Penggelapan Motor, Via Vallen Makin Bongkar Tabiat Buruk Sang Adik

Dari video yang diunggah, terlihat awalnya pemotor yang melawan arus lalu lintas berupaya menyeberang jalan. Namun saat itu kondisinya sedang cukup ramai.

Pengendara tersebut tetap berupaya menuju ke sisi jalan yang arahnya berlawanan, saat tiba-tiba muncul pemotor yang tidak mengenakan helm.

Yamaha Kembangkan Sistem Transmisi Semi Otomatis di Moge, Tak Lagi Pegal Tarik Kopling

Kedua kendaraan nyaris bertabrakan, namun pemotor yang tidak memakai helm dengan sigap mengarahkan kuda besinya supaya terhindar dari kecelakaan.

”Hampir terjadi kecelakaan antar sesama pengendara sepeda motor. Arus lalu lintas dari arah Billymoon Lampiri Pondok Kelapa arah Sumber Arta Bekasi lancar, masih banyak pengendara sepeda motor yg melawan arah dari Lampiri ke Curug,” tulis pengelola akun.

”Yang satu ga pake helm, yang satu lawan arah. Sama2 negatif,” kata warganet.

”Mnurut gw lebih kesel sama yg lawan arah sih.. soalnya ngerugiin orang lain, kalo lo ga make helm celaka ya urusan lo,” komentar warganet lainnya.

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 287 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sedangkan  untuk setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, menurut Pasal 291 ayat 1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya