Modal Rp10 Juta Bisa Punya Motor Listrik, Tidak Perlu Jual Unit Lama

VIVA Otomotif: Motor listrik hasil konversi
Sumber :
  • Dok: Kementerian ESDM

Jakarta, 15 November 2023 - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menaikkan subsidi konversi motor listrik, dari yang semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif belum lama ini

BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya

"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif.

Kenaikan subsidi ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi motor konvensional ke motor listrik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan.

GAC Aion Jual 1 Juta Mobil Listrik dalam Waktu Relatif Singkat

Pemerintah juga menyediakan insentif lain untuk pembelian motor listrik baru, yaitu subsidi sebesar Rp7 juta. Insentif ini diberikan untuk pembelian motor listrik yang sudah memenuhi berbagai macam persyaratan, salah satunya diproduksi di dalam negeri.

Kemenperin Gelar Bimtek Konversi Motor Listrik

Photo :
  • Humas Kemenperin
Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Perbedaan subsidi antara motor listrik baru dan hasil konversi, menurut Arifin diperlukan supaya menarik minta para pemilik kuda besi untuk beralih ke kendaraan bebas emisi tanpa perlu mengganti unit yang mereka miliki.

“Motor baru sama motor bekas kan musti lain,” tuturnya.

Subsidi konversi motor listrik diberikan kepada masyarakat yang melakukan konversi motor konvensional berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Kriteria motor yang dapat dikonversi adalah motor yang masih layak jalan dan memenuhi standar emisi Euro 3.

Konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Photo :
  • VIVA/Maha Liarosh

Proses konversi motor listrik dilakukan oleh bengkel-bengkel yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bengkel-bengkel tersebut telah memenuhi standar kompetensi dan menggunakan komponen-komponen yang telah diuji kelaikannya.

Untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat. Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Sisapira, diketahui bahwa masih ada 187 ribuan kuota yang tersedia untuk pembelian unit motor listrik baru.

Sementara untuk bengkel konversi yang resmi terdaftar di Kementerian ESDM, jumlahnya menurut laman resmi instansi tersebut saat ini ada di 12 lokasi dari awalnya 24 titik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya