Razia Polisi Ini Dapat Banyak Apresiasi dari Warganet

Razia knalpot brong
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @infocegatansukoharjo

Surakarta, 20 Desember 2023 – Razia merupakan salah satu upaya pihak kepolisian, untuk menertibkan para pengguna jalan. Kegiatan ini juga dilakukan, untuk mengurangi angka kriminalitas terutama yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya

Meski tujuannya positif, namun tidak sedikit masyarakat yang mengeluh dengan adanya razia polisi. Hal ini umumnya muncul, dari mereka yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Pelanggaran yang dipantau mulai dari SIM dan STNK yang sudah habis masa berlakunya, mengendarai motor tanpa mengenakan helm hingga berboncengan lebih dari dua orang.

Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Razia knalpot brong

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @infocegatansukoharjo

Namun baru-baru ini ada razia polisi yang mendapat apresiasi besar dari warganet, di mana hal itu terjadi di Surakarta. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @infocegatansukoharjo, petugas menyasar pelanggaran penggunaan knalpot brong pada sepeda motor.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Menurut keterangan dalam video yang diunggah, dalam satu malam razia polisi yang digelar berhasil mengamankan ratusan kuda besi yang mengeluarkan suara bising dari knalpotnya.

”Dalam semalam 182 Ranmor Knalpot Brong "Dikandangkan" Polresta Surakarta,” tulis pengelola akun.

Razia itu mendapat banyak sekali apresiasi, karena dianggap bisa membuat lingkungan menjadi lebih tenang dan tidak berisik.

”Nek ngene iki mbendino aku ya setuju sih, ben sukoharjo adem tanpa knalpot brisik (kalau seperti ini tiap hari saya setuju, agar Sukoharjo damai tanpa knalpot berisik),” kata salah satu warganet.

”Di depan uns td jg pak sama jalanan adi sumarmo,sangat menganggu kasihan yg pengendara motor bawa bayi,” komentar warganet lain.

Sebagai informasi, penggunaan knalpot bising alias knalpot brong dilarang di Indonesia dan sudah diatur di dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan maka penggunanya akan kena ancaman kurungan selama satu bulan atau denda Rp150 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya