Dicegat Polisi, Pemotor Ini Rela Tinggalkan Temannya

Polisi tilang motor knalpot brong
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @awreceh.id

Yogyakarta, 10 Januari 2024 – Sebuah insiden menarik perhatian publik terjadi di Yogyakarta pada Selasa pagi sekitar pukul 10.15 WIB, di simpang Gondomanan.

Dalam tayangan yang viral di media sosial, terlihat seorang anggota polisi lalu lintas berusaha menghentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Video peristiwa tersebut beredar luas di jejaring sosial, memperlihatkan ketegangan antara petugas polisi dan pengendara motor.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @awreceh.id, dalam rekaman tersebut terlihat petugas polisi mendekati sepeda motor yang berboncengan.

Polisi tilang motor knalpot brong

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @awreceh.id

Namun, alih-alih berhenti, pengendara motor tersebut malah mencoba melarikan diri. Determinasi polisi terlihat saat dia berusaha keras menghentikan laju sepeda motor tersebut, bahkan ketika pembonceng nyaris jatuh dan turun dari kendaraan.

Meskipun pengendara motor sempat melarikan diri, upaya polisi membuahkan hasil, dan keduanya berhasil diamankan. Proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat yang bersangkutan.

Kejadian ini menyoroti masalah umum terkait penggunaan knalpot brong di jalan raya. Meskipun memberikan suara yang khas, knalpot brong seringkali melanggar aturan lalu lintas karena tingkat kebisingannya yang melebihi batas yang ditetapkan.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

Kepolisian Yogyakarta menunjukkan komitmen mereka untuk menindak pelanggaran seperti ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Sebagai informasi, penggunaan knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Pada pasal 121 tercantum larangan setiap pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor untuk memodifikasi atau mengganti knalpot kendaraannya, sehingga menghasilkan suara lebih keras dari standar yang ditetapkan oleh pabrikan.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa penilangan oleh petugas kepolisian, dan kewajiban membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga
Ilustrasi oknum polisi.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Anggota polisi berinisial Briptu AD itu sudah diamankan dan tengah jalani pemeriksaan oleh divisi Propam.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024