Sidang Sekongkol Honda-Yamaha Digelar Hari Ini

Honda BeAt eSP vs Yamaha Mio M3 125 CW
Sumber :
  • Blogotive.com

VIVA.co.id – Sidang lanjutan dugaan praktik kartel yang melibatkan Honda-Yamaha, siang ini akan kembali digelar. Sidang akan digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2016.

"Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP)," kata Kasubag Humas KPPU, Dendy R Sutrisno kepada VIVA.co.id.

Namun demikian, dirinya tak bisa memastikan apakah pihak kedua pabrikan raksasa sepeda motor asal Jepang itu akan datang atau tidak. Dia hanya berharap, keduanya akan datang sebagai bagian perusahaan yang peduli akan nama besar mereka, dan kepatuhan hukum.

Diketahui KPPU sudah menyidangkan perdana perkara ini pada Selasa, 19 Juli 2016 lalu. Agenda sidang pekan lalu yakni pemeriksaan pendahuluan. KPPU memang memberikan waktu satu pekan bagi Honda-Yamaha untuk memberikan sanggahan.

Menurut Dendy, kasus ini bergulir atas inisiatif KPPU yang menemukan adanya praktik culas kedua pabrikan motor itu terhadap motor jenis skuter matik (skutik) dengan kapasitas mesin 110-125cc. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor.

Honda siap datang

Sementara itu, ditemui di tempat terpisah Senin sore di Jakarta, Executive Vice President Astra Honda Motor (AHM) Johannes Loman mengaku akan menghadirkan tim untuk menjelaskan tuduhan itu. "Tim kami akan datang, kami akan membantah tuduhan KPPU," kata Loman.

Sementara itu, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibuddin masih terus membantah adanya kartel harga. "Kami terus menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar," kata Muhib.

Honda Bicara Soal Kongkalikong dengan Yamaha

Ia menilai, kalau pun ada kesepakatan dengan Yamaha untuk mengatur harga, maka tidak akan terjadi persaingan ketat seperti yang selama ini terjadi.

Sebelumnya, KPPU menilai, berdasarkan hasil analisa ekonomi, harga jual sepeda motor yang dipatok oleh Honda dan Yamaha di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara. Honda dan Yamaha menetapkan banderol di luar nalar untuk sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Honda Bantah Bersekongkol dengan Yamaha Atur Harga Skutik

Menurut KPPU, ongkos produksi normal yang dibutuhkan pabrikan Honda dan Yamaha untuk sebuah skuter matik hanya Rp7-8 jutaan. Artinya, di tangan konsumen itu antara Rp10-11 juta, jauh di atas harga yang ada saat ini sekitar Rp15 juta.

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.

Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung

KPPU menghukum denda Yamaha dan Honda.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2018