Begini Cara Mudah Membayar Denda Tilang ETLE Hanya dengan Sentuhan Tangan

Pemotor tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Kini, Korlantas Polri sudah mulai menerapkan keberadaan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem ini akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Sudah banyak wilayah Indonesia, yang menerapkan sistem tersebut untuk menjaring pengendara yang melanggar lalu lintas. Sejatinya, penerapan tilang ini bukanlah hal yang baru, dan sudah dari dulu ada, terutama di wilayah Jakarta.

Bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomer pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.

Emak-emak Naik Motor Juga Berulah di Luar Negeri, Lakukan Ratusan Pelanggaran

Bayar denda tilang di website

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Diketahui, bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan. Lantas, bagaimana cara membayar dendang tilang dengan sistem ETLE?

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

Dikutip VIVA dari berbagai sumber, Selasa 22 November 2022, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pelanggar untuk membayar denda tilang. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah, hanya cukup sentuhan tangan.

Langkah pertama bisa melalaui website. Pelanggar bisa langsung buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ baik dari handphone maupun laptop. Setelah itu masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu klik tanda “Cari".

Setelah itu akan muncul data informasi dan jenis pelanggar, serta denda yang harus dibayar. Jangan lupa untuk klik tombol "Bayar", dan nanti akan memperoleh kode untuk melakukan pembayaran. 

Untuk pembayarannya sendiri, pemilik kendaraan bisa menggunakan beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, BTN, BPD, dan Mandiri. Selain itu, pemilik juga bisa membayar melalui sebuah aplikasi seperti, Tokopedia, Bukalapak, dan OVO.

Selain website, pelanggar juga bisa membayar tilang melalui mobile banking BRI. Caranya, pastikan pelanggar memiliki aplikasi m-banking sesuai bank tersebut. Jika sudah punya, buka aplikasi untuk pilih menu “Mobile Banking BRI”, dan klik “Pembayaran”.

Selanjutnya, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang. Jangan lupa bayar sesuai nominal denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda. 

Terakhir, masukkan nomor PIN, dan jangan disebar. Setelah itu, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran, dan tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya