Tips Agar Klaim Kendaraan Korban Banjir Diterima Asuransi

Banjir di KM 37 Tol Jakarta Cikampek
Sumber :
  • Twitter TMC Polda

VIVA.co.id – Banjir memang menjadi momok bagi para pemilik kendaraan. Bagaimana tidak, kendaraan yang menerobos banjir dipastikan akan mengalami masalah yang sangat rumit setelahnya. Sekalipun, mobil atau motor yang bersangkutan telah diasuransikan.

Menurut Basukarno Harji Saputro, Claim Retail Departement Head Adira Insurance, biasanya pihak asuransi tidak akan menjamin kerugian dan kerusakan jika disebabkan oleh tindakan yang disengaja.

“Hal-hal tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia bahwa kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi dan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan,” kata Basukarno dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Selasa, 16 Februari 2016.

Namun, ada celah atau tips yang diberikan asuransi Adira Insurance agar kendaraan korban banjir bisa tercover asuransi. Apa sajakah itu?

Pertama, jangan memaksakan kendaraannya untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja. Kedua, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraannya dalam keadaan terendam banjir.

Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan dalam keadaan kendaraan sehabis terendam banjir walaupun airnya sudah kering. Dan keempat, melapor ke asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian

Jika para pelanggan terjebak banjir, lanjut Basukarno, segera matikan mesin mobil dan cabut baterai aki mobil agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah. "Hubungi call center Adira Care untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut."

(mus)

Bahaya Microsleep yang Menghantui Para Pengendara dan Penyebab Kecelakaan, Ini Gejalanya
Ilustrasi STNK

Mau Bayar Pajak STNK Tapi Pemilik Motor Sudah Meninggal, Gini Cara Ngurusnya

Viral curhatan seorang wanita di media sosial yang merasa dipersulit saat akan membayar pajak STNK karena motor tersebut atas nama Ayahnya yang sudah meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024