Ambulans Bertemu Mobil Presiden, Siapa Wajib Mengalah?

Paspampres saat mengawal iring-iringan Presiden.
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/ Abror Rizki

VIVA.co.id – Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut ada sebagian pihak yang mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal ini terkait dengan tingkat kegentingan dan kepentingan, sehingga negara kemudian mengaturnya.

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Dalam Pasal 134 UU itu disebutkan, ada tujuh pihak pengguna jalan yang berhak memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan lain mesti mengalah jika tujuh pihak itu tengah melintas. Belakangan ada sebuah fenomena menarik, di mana terkadang iring-iringan jenazah juga meminta hak untuk mendapatkan akses utama saat melintas. Ada sebagian pengendara yang acuh atau abai sehingga tak memberikan jalan, ada pula yang mengalah.

Lantas, apakah iring-iringan jenazah merupakan bagian dari tujuh pihak pengguna jalan yang berhak didahulukan?

Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Ternyata benar. Iring-iringan jenazah juga berhak mendapat hak utama di jalan raya. Pihak ini masuk dalam urutan ke enam dari tujuh kalangan yang berhak mendapatkannya. UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebut, ketujuh pihak itu yakni, Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengguna Mobil yang Terjebak Macet di Puncak Wajib Periksa Ini

Lantas bagaimana penerapannya? Menurut Pengamat Keselamatan Berkendara Indonesia Edo Rusyanto, semua didasarkan pada urutan. Artinya, semua wajib mengalah jika kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Itu termasuk pada iring-iringan konvoi kepresidenan atau pun ambulans yang tengah mengangkut orang sakit sekali pun.

Apabila iring-iringan jenazah yang melintas bertemu dengan iring-iringan presiden, tentu yang wajib mengalah adalah iring-iringan jenazah. Hal ini disesuaikan dengan urutan kegentingan.

"Pemahaman soal genting dan penting ternyata menjadi kunci utama. Hal gentinglah yang mesti mendapat prioritas utama. Presiden memang penting, tapi pemadam kebakaran dan ambulans posisinya genting. Ambulans yang sedang bertugas mengangkut orang sakit berada dalam situasi genting. Begitu juga dengan pemadam kebakaran yang sedang bertugas untuk memadamkan api yang memberangus ratusan rumah, sehingga mengancam keselamatan para penghungi rumah yang terbakar," kata dia.

Karena itu, menurutnya, untuk tidak menimbulkan kesimpangsiuran soal persepsi genting dan penting, negara kemudian melahirkan peraturan. Terkait dinamika di jalan raya, Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ akhirnya mengatur soal apa itu hak utama dan siapa saja yang berhak memilikinya. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya