Ternyata Mengerem Kendaraan Juga Diatur Undang-undang

pengendara motor dan mobil
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA.co.id – Mengendarai sepeda motor maupun mobil tentu tak lepas dari dua aktifitas tancap gas dan injak pedal rem. Nah, rupanya melakukan pengereman untuk memperlambat laju kendaraan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

img_title Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Dalam Pasal 116 UU LLAJ disebutkan pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya jika menghadapi enam hal. Dengan kata lain, pengendara tentu tidak diperbolehkan melakukan pengereman tanpa ada apalagi secara tiba-tiba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Enam hal yang dimaksud, pertama, jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang. Kedua, jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau digiring.

img_title Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Ketiga, kendaraan bermotor juga harus memperlambat lajunya jika cuaca hujan dan atau ada genangan air. Keempat, jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Kelima, jika pengendara mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api dan keenam harus memperlambat jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

img_title Mengenal Forged Piston, Teknologi Unggulan Yamaha Adopsi dari MotoGP

Selanjutnya dalam Pasal 117 UU LLAJ, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya juga harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lainnya. (ren)

Garis marka jalan warna kuning

Beda Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Banyak Pengendara Masih Keliru

Marka jalan menjadi salah satu elemen penting dalam lalu lintas karena berfungsi mengatur pergerakan kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut