Respons Zulkifli soal Kubu Jokowi Diduga Curi Start Kampanye di Media

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga curi start kampanye, dengan memasang iklan di sebuah media massa cetak nasional, Rabu 17 Oktober 2018.

Viral Perempuan Pingsan Digendong Mayor Teddy, Ridwan Kamil Singgung Cara Pingsan Estetik

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyayangkan hal itu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum menetapkan waktu kampanye di media massa 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Kan memang enggak boleh. Sudah ada waktunya ditetapkan KPU tiga minggu terakhir sebelum pemilihan," kata Zulkifli di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat 19 Oktober 2018.

Gibran Siap Disanksi Jika Dinilai Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye di Ambon

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, terjadinya iklan itu karena ada yang belum paham soal iklan di media massa. Ini harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak.

"Saya kira ada yang belum paham soal aturan iklan di media. Ini jadi pelajaran, buat menteri, pelajaran buat kami, pelajaran buat semua," ungkapnya.

Geger Penemuan Lempengan Batu Berisi Pesan Kampanye Pemilu

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI, Fritz Edward Siregar melihat iklan tersebut berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492," kata Fritz saat dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018.

Pasal 276 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), menyatakan iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan iklan media masa dibiayai oleh KPU RI.

Sementara itu, pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai sanksi. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun. Dan denda paling banyak Rp12 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya