Logo BBC

Caleg Mantan Koruptor: Perlu Ditempel di TPS dan Diumumkan Meluas

Komisi Pemilihan Umum umumkan 49 caleg yang sebelumnya mendekam di penjara akibat terlibat kasus korupsi. - BBC News Indonesia
Komisi Pemilihan Umum umumkan 49 caleg yang sebelumnya mendekam di penjara akibat terlibat kasus korupsi. - BBC News Indonesia
Sumber :
  • bbc

"Caleg yang koruptor itu sudah menodai bangsa dan negara, memiskinkan negara, jadi dia membuat miskin negara, berarti juga menciderai hati rakyat orang banyak," ujarnya lugas.

Di Semarang, Erna Virnia mengatakan caleg mantan koruptor ini memiliki hak untuk dipilih namun masyarakat lah yang perlu mengawasi bila menjatuhkan pilihan pada caleg seperti ini.

"Bila masyarakat dihadapkan pada caleg yang dinilai kurang baik justru kita sebagai rakyat Indonesia...memilih mereka dan mengawasi mereka jika terpilih," kata Erna.

KPU sendiri menyatakan bahwa pengumuman daftar caleg mantan napi korupsi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat. Daftar rekam jejak pidana korupsi sejumlah caleg dapat memperkaya pertimbangan pemilih sebelum menjatuhkan pilihan.

"Kita meminta kepada masyarakat agar kemudian concern terhadap orang-orang ini," kata Ilham Saputra, komisioner KPU, kepada BBC, Kamis (31/1).

"Terserah masyarakat kemudian akan memilih atau tidak, tapi paling tidak, kami sudah mengumumkan, `ini loh mantan napi koruptor`," paparnya.

Nasib caleg eks-koruptor ada di tangan pemilih

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, berpandangan bahwa penyebarluasan daftar nama mantan koruptor yang kemudian mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dan DPD harus dilakukan secara masif.