Pemilu Serentak Banyak Masalah, Nasional dan Daerah Disarankan Dipisah
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Yakni mengubah sistem keserentakannya, dibagi menjadi serentak nasional dan serentak daerah atau serentak eksekutif dan serentak legislatif.
"Pemilu 2024 itu kan ketetapannya serentak, tapi seperti apa serentaknya? Itu akan dibicarakan lagi setelah evaluasi oleh pemerintah dan DPR. Supaya tidak terjadi seperti sekarang ini," imbuhnya.
Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia tidak hanya disodorkan pada pemilihan lima entitas yaitu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dan DPD RI. Tapi ditambah dengan kepala daerah.
Meski begitu, Soedarmo menilai pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 berjalan cukup baik.
"Kalau kita lihat secara umum berhasil, aman, lancar, damai."
Pemilu serentak nasional dan daerah
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pemerintah harus menimbang ulang pelaksanaan pemilu serentak dilakukan kembali pada lima tahun mendatang yakni 2024.
Dalam pengamatannya, pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah sekaligus menimbulkan banyak masalah bagi petugas penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.