Logo BBC

Pemilu Serentak Banyak Masalah, Nasional dan Daerah Disarankan Dipisah

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019 sebelum dilakukan rekapitulasi surat suara di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019 sebelum dilakukan rekapitulasi surat suara di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Memang barangkali ada kekurangan, kelemahan dalam pelaksanaannya baik di dalam negeri dan luar negeri," kata Soedarmo ketika dihubungi BBC News Indonesia, Minggu (21/04).

"Misalnya kurangnya kertas suara dan tidak siapnya penyelenggara. Kelemahan-kelemahan itu sudah kita catat dan nanti kita bahas untuk didiskusikan untuk pelaksanaan Pemilu ke depan," sambungnya.

Kendati terkait meninggalnya belasan anggota KPPS, menurut Soedarmo, tak lepas dari takdir Tuhan.

"Itu takdir. Kita enggak bisa memprediksi kematian seseorang," tukasnya.

Namun demikian, persoalan tersebut menjadi catatan penting pemerintah. Jika dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya dinilai perlu untuk menambah anggota KPPS, maka hal itu bisa saja dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.

Hanya saja, jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu saat ini, jumlah KPPS tak bisa diutak-atik lagi yang hanya berjumlah tujuh orang.

"Itu semua ada di Undang-Undang kita tidak bisa sembarangan menambah petugas-petugas itu. Semua sudah ditetapkan Undang-Undang."

Lebih jauh, Soedarmo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan beberapa opsi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, melihat pada masalah yang timbul pada Pemilu 2019.