Petugas Bawaslu yang Meninggal Saat Tugas Dapat Santunan Rp36 Juta

Kantor Bawaslu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochamad Afifudin menyatakan, anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu yang meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp36 juta per orang. Besaran santunan tersebut sama dengan petugas KPPS dari KPU yang meninggal saat bertugas.

Bawaslu Terima 20 Aduan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

"Sama persis, uangnya sudah ada, sudah diketok jadi tinggal di salurin aja. Sama persis dengan yang akan diberikan pada petugas KPU," kata Afif di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 29 April 2019.

Tak hanya itu Afif mengungkapkan, pihaknya tengah berusaha mencari tambahan dana bagi petugas yang menjadi korban saat bertugas. 

Bawaslu Pantau Ketat PSU Malaysia Usai Temukan Pemilih Tak Sesuai NIK

"Kami juga membuka rekening peduli Bawaslu. Nanti akan doa bersama malam untuk kemudian secara simbolis akan memberikan donasi ke rekening tersebut dan diikuti jajaran kami di kabupaten, kota," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting mengatakan, Kementerian Keuangan telah menyetujui besaran yang sebelumnya diusulkan KPU itu.

Tiga Kerawanan PSU Kuala Lumpur Hari Ini yang Disorot Bawaslu

"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Evi di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Selain itu, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cacat permanen diberi santunan Rp30 juta. Evi menyampaikan, tunjangan diberikan juga kepada petugas KPPS yang menderita luka berat, sebesar Rp16,5 juta, juga petugas KPPS yang menderita luka ringan, sebesar Rp8,25 juta.

Jumlah sementara

Hingga saat ini, jumlah anggota panitia pengawas pemilu yang sakit dan meninggal saat mengawasi pencoblosan hingga rekapitulasi suara Pemilu 2019 saat ini terus bertambah. Jumlahnya sudah mencapai 72 orang.

Petugas yang meninggal tersebar di 23 provinsi dan 99 kabupaten, kota. Dari data KPU tak hanya yang meninggal yang bertambah, bahkan ada sembilan orang petugas yang sedang hamil keguguran saat bertugas, petugas yang keguguran berasal dari enam provinsi dan delapan kabupaten kota.

Tak hanya itu, 200 panwas mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, mereka tersebar di 22 provinsi dan 88 Kabupaten kota. Akibat Kecelakaan tersebut 11 orang cacat dan 15 orang cidera ringan.

Selain itu 305 petugas di rawat karena sakit di 22 provinsi dan 92 Kabupaten, Kota. Dan 889 petugas rawat jalan, mereka tersebar di 23 provinsi serta 98 Kabupaten, Kota. 

Petugas Panwaslu juga mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas mengawal Pemilu 2019. Dari data Bawaslu ada 17 orang petugas mengalami kekerasan saat bertugas di delapan provinsi dan enam kabupaten, kota. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya