Penyelenggara Pemilu Diminta Keluar dari WAG yang Ada Calonnya

Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad
Sumber :

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta para penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, agar keluar atau nonaktif dari Whatsapp group (WAG) yang berisi calon kepala daerah 2020. Hal itu untuk menghindari potensi pelanggaran etik selama Pilkada Serentak 2020.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Sebaiknya Anda off dari grup Whatsapp itu, sampai dilantiknya gubernur, bupati, wali kota di 270 daerah," kata Ketua DKPP Muhammad, secara daring, Rabu, 11 November 2020.

Baca juga: Calon Petahana Akui Kemiskinan di Depok Luar Biasa

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Tidak hanya itu, Muhammad juga menegaskan agar para penyelenggara pemilu menghindari warung-warung kopi selama tahapan pilkada. Warung kopi ditenggarai akan sering menjadi tempat berkumpul para tim sukses calon.

"Kami mengimbau agar supaya KPU, Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya gubernur, wali kota di 270 titik," ujar Muhammad.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Meskipun demikian, Muhammad juga menyampaikan bahwa 58 persen penyelenggara pemilu masuk dalam kategori berintegritas. Hal itu berkaca pada perkara-perkara etik yang diputuskan dalam sidang-sidang DKPP yang sebelumnya.

"Alhamdulillah, 58 persen penyelenggara pemilu itu masuk kategori berintegritas. Jauh lebih banyak daripada yang kita beri sanksi," kata Muhammad.

Muhammad mengungkapkan, sanksi yang pernah diberikan DKPP kepada penyelenggara pemilu juga beragam. Seperti pemberhentian tetap (15 persen), pemberhentian sementara (1 persen), teguran tertulis (26 persen) dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya