KPU Keerom Papua, Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Dapat Dibubarkan

Ilustrasi Korban kerusuhan kampanye di Papua.
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Imran

VIVA –  Komisi Pemilihan Umum Keerom, Provinsi Papua, menegaskan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye dengan jumlah massa melebihi ketentuan yang diatur KPU, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan.

Ketua KPU Keerom, Melianus M.Gobay, saat dihubungi dari Jayapura, Senin (5/10) mengatakan, pembubaran kampanye merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada pasangan calon tersebut.

"Jadi, sebagai masyarakat yang merupakan massa pendukung dari setiap pasangan calon yang lain, dapat memantau atau mengawasi pelaksanaan kampanye dari setiap calon,"  katanya.

Melianus mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Keerom, tim desk pilkada, serta aparat keamanan akan memantau dan memberikan laporan kepada Bawaslu setempat terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.

Kasus COVID-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster Kedua?

BACA JUGA: Pilkada Keerom Papua, Ustaz Nur Salim Ingatkan Keamanan

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, untuk pasangan calon dalam berkampanye atau menyampaikan visi dan misinya dibatasi kurang lebih sebanyak 50 orang.

"Dalam ruangan itu diatur jaraknya satu meter. Kemudian wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) standar yaitu berupa masker, hand sanitiser, dan sabun pencuci tangan," ujarnya.

Dia menambahkan jika dalam pertemuan itu massa melebihi kapasitas yang ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 maka itu menjadi suatu pelanggaran bagi pasangan calon. Kemudian masa yang hadir tidak menggunakan masker juga tidak menaati protokol kesehatan maka itu menjadi temuan bagi Bawaslu Keerom.

Ia menambahkan, sanksinya yaitu diberikan teguran pertama berupa pencegahan oleh Bawaslu, kalau itu tidak tidak diindahkan maka akan diberikan teguran yang kedua, jika tidak diindahkan lagi maka teguran ketiga berupa pemberhentian masa kampanye untuk pasangan calon tersebut.

"Jadi, teguran yang ketiga langsung kita bubarkan pelaksanaan kampanye, dan juga kita membatasi yang bersangkutan supaya tidak usah berkampanye karena tidak menaati protokol kesehatan yang sudah disampaikan," katanya. (ant)

Pencabutan PPKM akan Diterapkan Akhir Tahun Ini?
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Anggota DPR menilai Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2023