Kalah di Pilkada Surabaya, Machfud Gandeng Eks Juru Bicara KPK

Machfud Arifin dan Mujiaman mengumumkan rencana mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pilkada Surabaya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju), tak mau begitu saja menyerah pada hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya yang memenangkan rivalnya, Eri Cahyadi-Armuji (Erji). Maju akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

img_title Gerindra Tegaskan Bakal Usung Ahmad Dhani di Pilkada Surabaya

Untuk urusan itu, Maju menggandeng mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Donal Fariz aktivis ICW, dan M Soleh sebagai kuasa hukum. Rencananya, gugatan akan dilayangkan ke MK pada Senin, 21 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Machfud mengatakan, kendati rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sudah selesai dan diteken, ia akan tetap berjuang. Sebab, menurut dia, proses Pilkada Surabaya diwarnai dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Perjuangan belum selesai," katanya di MA Center, Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.

img_title Duet Ahmad Dhani-Bayu Airlangga Masuk Bursa Pilwali Surabaya

Baca: Sah, Eri Cahyadi Terpilih Gantikan Risma jadi Wali Kota Surabaya

Machfud mengatakan, pilkada bukan hanya soal menang dan kalah. Menurutnya, hal itu sangat kecil untuk dibahas dan diperjuangkan. Hal yang paling penting adalah proses demokrasi yang berjalan secara adil dan terbuka.

img_title Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Itu sebabnya, kata mantan kepala Polda Jatim itu, ia memutuskan untuk menggunakan jalur MK sebagai medan perjuangan berikutnya. Ia optimistis MK bakal mengabulkan permohonannya. "Sehingga melalui kuasa hukum, kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," ujarnya.

Rapat pleno rekapitulasi KPU Surabaya di Hotel Singgasana, Kamis, 17 Desember 2020, memutuskan Eri Cahyadi-Armuji unggul dengan mengantongi 597.540 suara. Sementara itu, Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara. Dengan demikian, Eri-Armuji terpilih sebagai wali kota-wakil wali kota Surabaya untuk lima tahun mendatang.

Ketua DPD Golkar dan Gerindra Jatim bertemu bahas Pilwakot Surabaya

Golkar-Gerindra Jatim Jajaki Peluang Usung Mantu Pakde Karwo di Pilwakot Surabaya

Golkar-Gerindra Jatim membahas sejumlah kerjasama antara Golkar dan Gerindra di Pilkada Jatim, salah satunya terkait mengusung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut