Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19, Bawaslu Instruksikan Bentuk Pokja

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pandemi COVID-19 belum berakhir dan pelanggaran pilkada masih ditemukan. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, meminta jajarannya di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 membuat Kelompok Kerja (Pokja) Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19. 

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

Pembentukan pokja guna memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi lainnya, dalam mencegah penyebaran COVID-19 serta penegakan hukum pelanggarannya saat pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Ekspetasi publik kepada Bawaslu dalam penegakan pelanggaran pemilihan (Pilkada) sangat besar. Oleh karena itu, perlu membuat Pokja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19,” kata Abhan seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Senin 5 Oktober 2020.

Kasus COVID-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster Kedua?

Baca juga: DKPP: Pilkada Saat Pandemi Buat Potensi Politik Uang Meningkat

Selain itu menurut Abhan pembentukan pokja ini untuk mengefektifkan koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, kejaksaan dan Satgas Penanganan COVID-19, untuk menangani pelanggaran protokol kesehatan.

Pencabutan PPKM akan Diterapkan Akhir Tahun Ini?

Selain itu Abhan memberikan semangat sekaligus apresiasi kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan panwas kelurahan/desa yang terus bekerja meski pandemi COVID-19 masih berlangsung. 

"Mereka adalah garda terdepan suksesnya pengawasan pemilihan. Kita harus tunjukkan semangat kerja dan komitmen dalam tugas pengawasan pilkada di masa pandemi COVID-19,” tegasnya.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Abhan menyampaikan apresiasi pada jajaran Bawaslu yang bertugas di lapangan. Dan memberikan contoh kepada peserta, pemilihan serta masyarakat terkait tata cara, prosedur pada semua tahapan Pilkada dengan mengikuti protokol COVID-19. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya