Cek Fakta: Mobil Esemka Goib

Tangkapan layar (screeshot) sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan tampak belakang mobil pikap Esemka dengan plat nomor kendaraan B 9016 WAI yang diklaim menyerupai kata “goib”.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan tampak belakang mobil pikap dengan plat nomor kendaraan B 9016 WAI. Plat nomor ini diklaim menyerupai kata “goib”, karena setelah dicek mobil pikap dengan merek Esemka itu tidak terdaftar dan tidak ada pemiliknya.

“Benar benar G01B… plat nomernya juga 9016 = goib”

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran, gambar kendaraan dengan plat nomor B 9016 WAI ini bukan merupakan kendaraan goib.

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SAMSAT atau e-Samsat Banten. Hal ini dikarenakan huruf “W” pada plat nomor kendaraan tersebut menunjukkan bahwa mobil terdaftar di wilayah hukum Tanggerang Selatan.

Melansir dari hasil pencarian dengan menggunakan aplikasi SAMBAT atau e-Samsat Banten yang terdapat di artikel Detik.com, diketahui bahwa mobil tersebut adalah mobil Esemka Pikap lansiran 2018 berwarna silver. Pemilik mobil tersebut diketahui masih menjalankan kewajiban pajaknya sampai sekarang dan memiliki masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai tanggal 31 Januari 2023.

Jadi dapat disimpulkan bahwa video yang mengklaim mobil dengan plat nomor kendaraan B 9016 WAI ini merupakan mobil goib merupakan klaim hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

KESIMPULAN

Terpopuler Otomotif: Warganet Serbu Medsos Esemka, Honda WR-V Dipakai Satu Tahun Dilelang

Klaim tersebut keliru. Faktanya mobil dengan plat nomor B 9016 WAI yang ada di dalam video terdaftar sebagai kendaraan yang memiliki pemilik sah dan masih memiliki masa berlaku sampai tahun 2023.

RUJUKAN

Warganet Serbu Medsos Esemka, Ini Permintaan Mereka

https://cekfakta.com/focus/9843

Cara Mudah Periksa BPKB Asli atau Palsu saat Membeli Mobil Bekas
Ilustrasi STNK

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2024

Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB di beberapa wilayah, pada bulan

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024