Anggota DPR Makin Digdaya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Publik terhenyak. Mereka luput mengarahkan perhatian pada mereka yang berada di Senayan, di mana aturan negara digodok di dalamnya dan pengesahannya berada di tangan mereka.
Tanpa terdengar kontroversi, pada Senin sore, 12 Februari 2018, para legislatif di gedung MPR/DPR di Senayan, mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Seolah baru terjaga, publik langsung resah dengan pengesahan revisi UU itu.
Sebab, tiga pasal di dalam UU itu dianggap berpotensi membungkam kekritisan publik dan mengancam demokrasi. Juga menguatkan impunitas anggota Dewan. Meski sidang pengesahan revisi itu diwarnai aksi walk-out Partai Nasdem yang meminta agar pengesahan ditunda. Permintaan yang sama juga diajukan PPP, namun pengesahan terus berjalan. Â
Ada tiga pasal dari revisi UU tersebut yang dianggap berbahaya bagi perkembangan demokrasi, yaitu pasal 73, pasal 122, dan pasal 245. Pasal 73 menyebutkan bahwa DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang dengan meminta bantuan kepolisian. Di pasal 122, disebutkan DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak tertentu yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diberi wewenang.
Sementara, Pasal 245 yang juga merupakan tambahan, adalah soal pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR yang harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Dari tiga pasal ini tergambar bahwa ada pemberian otoritas ke MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal Penguat Anggota Dewan
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pasal ini mengindikasikan DPR merasa terancam dengan kritik. "Ini indikasi bahwa anggota DPR merasa terancam dengan kritik dan suara masyarakat tentang ketidakmampuannya menjalankan fungsi legislatif. Pasal ini akan menuai gugatan ke MK," kata Fickar saat dihubungi VIVA, Selasa 13 Februari 2018.
Ia juga menilai pasal ini kontroversial karena seolah-olah DPR tak bisa dikritik. Secara substansi, menurut Abdul Fickar, pasal ancaman pidana itu justru melawan demokrasi.
Fickar melihat pasal ini berpotensi memancing sebagian pihak untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan pasal ini seolah-olah rakyat diancam oleh wakilnya sendiri untuk tidak boleh keras-keras mengkritik wakilnya," ujarnya.