- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Akhir 2016, pemerintah menerbitkan peraturan nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Peraturan tersebut mulai diterbitkan pada awal Januari 2017, dan langsung menuai reaksi dari masyarakat.
Penyebabnya, ada beberapa aturan yang dianggap memberatkan para pemilik kendaraan. Salah satunya mengenai adanya biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Dalam PP tersebut, biaya pengesahan dimasukkan dalam kategori BNPB. Angka yang dipatok yakni Rp25 ribu untuk sepeda motor dan Rp50 ribu untuk mobil.
Artinya, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan atau pun lima tahunan, tentu akan mendapatkan biaya tambahan.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi merinci, kenaikan tarif tidak akan berpengaruh tinggi terhadap naiknya pajak kendaraan.
"Soalnya ini kan PNBP, tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan, tapi masalah dengan penerimaan negara non pajak," katanya kepada VIVA.
Meski pungutan itu dilakukan oleh Polri, namun Iwan mengaku tidak mengetahui mau dialokasikan ke mana hasil tarif tambahan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu.
"Kami hanya melaksanakan. Kalau digunakan untuk apa, itu wilayahnya pemerintah. Apakah infrastruktur atau alutsista, kami belum tahu. Intinya,kami hanya memungut biayanya saja," kata dia.
Beberapa hari setelah PP Nomor 60 Tahun 2016 diberlakukan, seorang warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melalui beberapa pengacaranya melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung RI.
Intinya, penggugat bernama Noval Ibrohim Salim itu meminta agar penerapan tarif baru penerbitan STNK, biaya pengesahan STNK dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dibatalkan.
Salah satu alasannya, biaya pengesahan STNK yang tergolong dalam PNBP dianggap sebagai pungutan ganda. Sebab, pemilik kendaraan telah dikenakan PNBP untuk pembuatan STNK.
Selain itu, biaya pengesahan dianggap tidak dikenal di dalam Lampiran II A Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP.