Teror Air Mineral Mikroplastik, Perlukah Khawatir
- Pixabay/ Hans
Terlepas dari bahaya mikroplastik, penting mencermati bagaimana partikel mikro itu bisa menyusup dalam air minum yang diproduksi dengan pengawasan ketat dan terstandar.
Menanggapi soal penelitian mikroplastik, WHO menduga bahwa air mineral tercemar melalui tutup botol.
Jenis partikel plastik yang paling banyak ditemukan adalah polipropilena, yaitu jenis plastik yang digunakan untuk membuat tutup botol yang juga dibeli di AS, China, Brasil, India, Indonesia, Meksiko, Lebanon, Kenya dan Thailand.
Mikrofiber plastik mudah diterbangkan ke udara, itu terjadi tidak hanya di luar tapi di dalam pabrik.
![]()
Di Indonesia, peredaran makanan dan minuman diawasi oleh Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM). Dalam praktikknya, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI no 97/Menkes/SK/VII/2002, yang dimaksud dengan air minum adalah air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat dan langsung diminum.Â
"Kualitas air minum dalam kemasan itu harus memenuhi syarat mikrobiologi, klinis, dan syarat fisik," kata Kepala BPOM Penny Lukito kepada VIVA di Jakarta.
![]()
Lebih lanjut ia menyebut syarat fisik bisa dilihat dari penampilannya, lalu syarat mikrobiologi terkait adanya bakteri merugikan seperti E.coli, sedangkan syarat kimia terkait zat yang ada dalam air.
Penny menambahkan jika ketiga syarat tersebut tak dipenuhi, maka air minum dalam kemasan tak bisa dikatakan memenuhi kualitas.
Penelitian air mineral mikroplastik belum sahih?
Meski mengambil banyak sampel dari berbagai dunia dan dengan metode yang cukup akurat, Penny menyebut bahwa penelitian tersebut belum sahih (sah) karena masih baru dan membutuhkan uji coba lebih lanjut.Â
Di lain sisi ia memastikan bahwa kandungan air mineral yang beredar di pasaran dengan logo BPOM masih aman dikonsumsi.
"Jangan panik dulu, karena penelitian ini harus diuji lebih jauh, terutama soal efek toksisitasnya dan dosis berbahayanya untuk masyarakat," ujarnya.
Menurutnya soal mikroplastik ini masih baru dan belum diatur kadarnya oleh WHO, karenanya belum bisa dijadikan standar uji oleh BPOM.
"Pengujian efek toksisitas pada manusia belum ada, makanya belum jadi standar. Selama ini pengujian BPOM mengacu pada standar SNI, WHO, Codex. Dan belum ada standarnya  bagi manusia."