Ironi Dokter Terawan

DR. dr Terawan Agus Putranto dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

"Pelanggarannya kalau seorang dokter dia melangkah di luar ketetapan hukumnya, nah yang disebut hukum itu apa, sumpahnya. Hukum yang berlaku dibidang kesehatan hingga saat ini, UU 45, kalau ada yang menyangkut di situ, sudah nyangkut, kena kode etik. Etik itu adalah sikap tindak, tanduk, ucap sekalipun di luar ketetapan hukum yang berlaku. Kena dia," ucapnya tegas.

img_title Dilantik Jadi Penasihat Khusus Prabowo, Segini Gaji yang Didapat Luhut hingga Terawan

Terkait hal itu, tak sedikit masyarakat yang mulai mempertanyakan keluhan dari pasien cuci otak. Meski tak mau buka-bukaan, dokter Riza tak menampiknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DR. dr Terawan Agus Putranto Saat Melakukan Operasi

img_title Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden, Terawan: Siap Laksanakan Perintah

"Kalau sudah kasus seperti ini, tentunya sudah ada itu. Tidak mungkin ada kasus di majelis kalau tidak ada bukti-bukti kalau tidak ada dampak. Makannya majelis enggak bisa hanya grup kecil," ujarnya.

Pendapat lain datang dari Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran, (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Prijo Pratomo, Sp. Rad., yang tanda tangannya tertera pada surat keputusan tersebut.

img_title Daftar Nama Penasihat Khusus Presiden Prabowo dan Bidang-bidangnya

Ia berpendapat bahwa opini dari masyarakat, khususnya para pejabat yang membela penemuan metode cuci otak, harus tetap mengedepankan rambu-rambu dari sumpah dokter. Salah satunya, dokter tidak seharusnya mengumumkan hasil tindakan yang telah dilakukan.

"Ya kalau itu merupakan testimoni dari pejabat-pejabat yang bersangkutan itu silahkan saja, tetapi di dalam putusan etik kita, kita tidak bisa mendasari pada soal testimoni, yang kita dasari adalah rambu-rambu dalam sumpah dokter itu tadi," ujar dokter Prijo, ditemui di Kantor IDI, Jakarta Pusat, Selasa 3 April 2018.

Salah satu yang jadi patokan adalah seorang dokter itu tidak boleh mengumumkan hasil tindakanya, misalnya seperti itu. Kalau pasien apapun pasti menyatakan dengan segenap testimoninya, tapi dunia dokteran itu tidak didasari kepada persoalan testimoni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakannya pelanggaran kode etik yang memicu sanksi pemecatan selama 12 bulan oleh IDI kepada dokter Terawan, yakni adanya bukti memuji diri serta mengiklankan praktik medis yang dilaksanakan.

"Dalam pelanggaran kode etik kita, bahwa seorang dokter itu yang pasti kita tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian-bagian yang ada di dalam kode etik, dan juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter. sehingga apabila itu dilanggar maka itu tentunya yang berkaitan dengan etik," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut