Polemik Iriawan Jadi Penjabat Gubernur Jabar
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Tjahjo memastikan, tak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah dengan melantik Iriawan untuk memimpin sementara Jawa Barat, wilayah yang selama ini menjadi basis kemenangan Partai Keadilan Sejahtera, partai yang bersama Partai Gerindra konsisten menjejakkan diri sebagai oposisi pemerintah sejak kalah dalam pertarungan Pilpres pada 2014 lalu.
Melalui Kapuspen Kemendagri, pemerintah menjelaskan bagaimana aturan hukum yang dijadikan alas untuk menetapkan posisi Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar memastikan pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pjs) Jawa Barat, sudah sesuai dengan aturan.
Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur. "Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar melalui keterangan tertulisnya, Senin 18 Juni 2018.
Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut, diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. "Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara," kata Bahtiar.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wawali Kota.
Penolakan Berdatangan
Meski pemerintah memiliki sederetan alas hukum yang membuat Iriawan tetap melenggang menjadi Pjs Gubernur Jabar, namun keputusan itu tetap menuai protes. Melalui akun Twitter, sejumlah politisi oposisi pemerintah mengecam sengit pelantikan Iriawan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon segera melayangkan keberatannya di hari yang sama dengan pelantikan Iriawan. Politisi Partai Gerindra ini mengatakan yang dilakukan oleh pemerintah bertolak belakang dengan pernyataan Menkopolhukam sebelumnya. Ia menuding pemerintah melakukan kebohongan publik dan menipu rakyar. "Dulu dinyatakan batal oleh Menkopolhukam, sekarang mau dilantik, ini jelas kebohongan publik. Pemerintah menipu rakyat. Pilkada Jabar ternoda," tulis Fadli Zon melalui akun @fadlizon.