Balon Udara, Tradisi yang Mengancam Nyawa

Warga menerbangkan balon udara di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/7). Tradisi menerbangkan balon udara raksasa bersamaan di tiap musholah ini untuk merayakan Lebaran Ketupat atau biasa disebut Kupatan.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif

Ia mengatakan, beberapa wilayah yang berpotensi melepaskan balon udara adalah Wonosobo, Ponorogo dan Pekalongan

img_title Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Balon Udara Berisi 105 Petasan yang Meledak di Tulungagung

Penerbangan balon udara yang terjadi secara liar memang melanggar Undang-undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009. Dalam Pasal 411 UU tersebut disebutkan, menerbangkan balon udara bisa mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat. Setiap pelanggar pun dapat terancam pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Toh, ancaman denda dan hukuman ternyata tak menggentarkan warga. Terbukti dengan disitanya ratusan balon seperti disampaikan Arif Toha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, akan segera menggodok aturan terkait aktivitas penerbangan balon udara saat musim Lebaran. Ia memahami, pelepasan balon adalah tradisi yang memberi kebahagiaan pada warga. Ia berjanji akan memberi solusi yang akan membuat warga tetap bisa menyalurkan kebahagiaan mereka melalui kompetisi atau festival balon udara.

img_title Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Tulungagung, Rumah dan Mobil Rusak

Namun, ada hal-hal yang perlu dilakukan agar balon tak terbang liar. Menhub menawarkan agar balon tetap diikat dan diizinkan melayang hingga ketinggian 150 meter dan radius 15 kilometer dari bandara, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018. "Kami akan tentukan tempatnya. Ketinggiannya juga ditentukan dengan kualifikasi, tertentu agar tidak mengganggu," kata Budi Karya saat meninjau arus balik di Stasiun Poncol, Semarang, Kamis 29 Juni 2017.

Balon udara yang diterbangkan, katanya, juga harus diikat agar masih dapat dikendalikan. “Sehingga tidak menjadi free balon (balon terbang liar). Silakan menerbangkan balon tapi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018," ujarnya menambahkan.

img_title Korut Kirim Lagi Balon Udara ke Korsel, Berisi Tinja hingga Baju Hello Kitty Bekas

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso pun menegaskan, sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa. Menurut Agus, yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude atau ketinggian jelajah pesawat terbang di 10.000 meter dari permukaan laut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Upaya dan keseriusan pemerintah untuk melakukan penertiban akan terjawab tahun depan. Sudah dua tahun sosialisasi terus dilakukan, namun warga tak kapok. Tahun lalu, bahkan ada razia dan proses hukum, nyatanya warga terus nekat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut