Waspada Serangan Fajar!
- ANTARA FOTO/izaac mulyawan
VIVA – Hiruk pikuk riuhnya kampanye calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 telah berakhir. Semua calon dan para pendukungnya diminta menepi dari hingar bingar aktivitas kampanye. Semuanya diperintahkan konstitusi untuk hening sejenak, di masa tenang jelang hari pencoblosan.
Hanya tinggal hitungan jam, atau Rabu, 27 Juni 2018, Pilkada serentak tahun 2018 akan digelar. Dari 171 daerah yang menggelar hajatan pilkada, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Semua bersiap memilih pemimpin baru bagi daerahnya, menentukan masa depan daerahnya lima tahun mendatang.
Namun, lazimnya sebuah kontestasi politik, ada saja praktik curang dengan menghalalkan segala secara meraih kekuasaan. Terlebih, di masa tenang jelang hari pencoblosan. Para calon berikut tim suksesnya 'diharamkan' melakukan kegiatan yang sifatnya kampanye. Semua atribut kampanye dalam bentuk apapun, juga dilarang.
Larangan tersebut tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 tahun 2015, Pasal 49 ayat 1-3 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, dimana pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun.
Lebih jauh, Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 sebagaimana diubah dari PKPU Nomor 7 tahun 2015, Pasal 48, juga memuat ketentuan menutup akun resmi media sosial untuk kampanye paling lambat sehari setelah berakhirnya kampanye.
Media massa baik cetak maupun elektronik, termasuk dalam cakupan Peraturan KPU Pasal 52Â ayat 4 terkait larangan menayangkan atau menyiarkan iklan rekam jejak calon, partai politik, gabungan partai politik, yang mengarah pada kampanye, menguntungkan atau merugikan calon.
Ihwal sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan di masa tenang pilkada, diatur dalam PKPU Nomor 12 tahun 2006 Pasal 187 ayat 1. Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Kemudian denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
"Saya ingatkan regulasi, sudah atur apa yang boleh dan enggak boleh di masa tenang dan semua harus dukung," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018.
Arief mengingatkan instrumen KPU terkait masa kampanye. Sebab, aturan itu memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar atau tidak dilakukan. Untuk itu, Arief berharap kesadaran para calon dan tim suksesnya untuk tidak menimbulkan kegaduhan di masa tenang.