Waspada Serangan Fajar!

Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pilkada serentak 2018
Sumber :
  • ANTARA FOTO/izaac mulyawan

VIVA – Hiruk pikuk riuhnya kampanye calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 telah berakhir. Semua calon dan para pendukungnya diminta menepi dari hingar bingar aktivitas kampanye. Semuanya diperintahkan konstitusi untuk hening sejenak, di masa tenang jelang hari pencoblosan.

img_title Bukan Kemiskinan, Ternyata Ini Kerawanan Utama Terjadinya Politik Uang

Hanya tinggal hitungan jam, atau Rabu, 27 Juni 2018, Pilkada serentak tahun 2018 akan digelar. Dari 171 daerah yang menggelar hajatan pilkada, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Semua bersiap memilih pemimpin baru bagi daerahnya, menentukan masa depan daerahnya lima tahun mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, lazimnya sebuah kontestasi politik, ada saja praktik curang dengan menghalalkan segala secara meraih kekuasaan. Terlebih, di masa tenang jelang hari pencoblosan. Para calon berikut tim suksesnya 'diharamkan' melakukan kegiatan yang sifatnya kampanye. Semua atribut kampanye dalam bentuk apapun, juga dilarang.

img_title Komisi II DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang

Larangan tersebut tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 tahun 2015, Pasal 49 ayat 1-3 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, dimana pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun.

Lebih jauh, Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 sebagaimana diubah dari PKPU Nomor 7 tahun 2015, Pasal 48, juga memuat ketentuan menutup akun resmi media sosial untuk kampanye paling lambat sehari setelah berakhirnya kampanye.

img_title DPR Sebut Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang Gagasan Menarik

Media massa baik cetak maupun elektronik, termasuk dalam cakupan Peraturan KPU Pasal 52  ayat 4 terkait larangan menayangkan atau menyiarkan iklan rekam jejak calon, partai politik, gabungan partai politik, yang mengarah pada kampanye, menguntungkan atau merugikan calon.

Ihwal sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan di masa tenang pilkada, diatur dalam PKPU Nomor 12 tahun 2006 Pasal 187 ayat 1. Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Kemudian denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya ingatkan regulasi, sudah atur apa yang boleh dan enggak boleh di masa tenang dan semua harus dukung," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018.

Arief mengingatkan instrumen KPU terkait masa kampanye. Sebab, aturan itu memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar atau tidak dilakukan. Untuk itu, Arief berharap kesadaran para calon dan tim suksesnya untuk tidak menimbulkan kegaduhan di masa tenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut