Menguji Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVA – Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu lalu, 30 Juni 2018.

img_title Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Peraturan KPU (PKPU) ini, sebelumnya menuai kontroversi. Khususnya dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang memuat larangan bagi mantan narapidana (napi) kasus korupsi, untuk mendaftaran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun Pasal 7 ayat 1 huruf h itu tak hanya melarang eks koruptor jadi caleg, tetapi termasuk bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Tetapi, nyatanya frasa larangan bagi eks koruptor itu yang paling 'seksi' disorot.

img_title Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Bagaimanapun, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini sudah disahkan. Dengan demikian, ketentuan larangan bagi eks koruptor mulai diterapkan KPU, dan mengikat bagi sebagai syarat calon legislatif di semua tingkatan wilayah dalam Pemilu 2019.

KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Adapun pendaftaran bagi bakal caleg, dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang.

img_title Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

Kontroversi PKPU larangan napi koruptor nyaleg ini meluncur bak bola panas, di tengah hiruk pikuk Pilkada serentak 2018, dan persiapan tahapan Pemilu 2019. Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra dari KPU RI, menolak PKPU Nomor 20 Tahun 2018, karena dinilai menabrak konstitusi.

Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, penolakan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bukan pada substansinya, yakni semangat menghadirkan calon-calon legislator berintegritas di DPR. Tetapi, penolakan lebih kepada prosedur hukum yang dilanggar KPU, dan bertentangan dengan UU di atasnya. "Itu tidak boleh," kata Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, peraturan yang dibuat oleh lembaga harus selaras dengan UU di atasnya, dan berjalan sesuai koridor.

Menurut Baidowi, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini, setidaknya menabrak Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut