Menanti Gebrakan Timnas Pencegahan Korupsi
- ANTARA/Muhammad Iqbal
VIVA - Sebuah lembaga baru di bidang korupsi didirikan oleh pemerintah Presiden Jokowi. Lembaga itu bernama Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Pendirian institusi tersebut setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, disingkat Stranas PK, pada 20 Juli 2018. Kemudian pada hari yang bersamaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengundangkannya.
Dari data yang diperoleh VIVA, perpres itu terdiri dari 15 pasal dengan disertai halaman lampiran. Pasal 3 menyebutkan bahwa Stranas PK fokus pada tiga hal yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
![]()
Lalu pasal 4 ayat 1 menyatakan dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK. Sedangkan ayat dua mengatur tim itu terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, ayat 3 menyebut mekanisme dan cara kerja timnas PK akan ditetapkan oleh timnas PK.
Perkuat Upaya Pemerintah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan perpres tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga yang sudah ada seperti KPK. Dia menegaskan komitmen Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan darn regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara.
![]()
Meski demikian, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mantan Panglima TNI itu menuturkan perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.