Setop Pakai Sedotan Plastik!
- Pixabay/rkit
![]()
Sementara itu, Rosa Vivien Ratnawai, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengatakan, di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di daerah perkotaan, pesisir dan tujuan wisata memang ditemukan pencemaran laut akibat sampah plastik, baik di daerah pantai maupun di badan air laut. Namun, belum ada penelitian yang menyatakan berapa besar tingkat pencemaran sampah plastik di laut Tanah Air.
Ia mengatakan bahwa hasil studi tahun 2017 menunjukkan rata-rata 60 persen sampah plastik ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), 5-10 persen didaur ulang dan 25-30 persen 'bocor' ke lingkungan (dibakar, dibuang ke sungai, pantai, dan ke media lingkungan lainnya).
Meski begitu, ia mengatakan, sampah plastik jika sudah sampai di laut akan bergerak dinamis mengikuti arus laut. "Contohnya, sampah laut yang sempat viral di perairan Bali itu keesokan harinya sudah tidak ditemukan lagi pada titik yang sama," ucapnya.
Pemerintah sendiri, kata Rosa, sudah banyak melakukan program aksi pengelolaan sampah plastik, berkolaborasi dengan semua pihak dalam bentuk penyusunan kebijakan dan regulasi, perbaikan sistem pengelolaan sampah di daerah, perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat, membangun komitmen kewajiban produsen, kampanye dan edukasi publik serta melakukan kerja sama internasional.
Dikatakannya, pemerintah pusat pun telah menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas PS), yang segera disusul Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) provinsi dan kabupaten/kota, serta sedang menyelesaikan beberapa peraturan.
"Yaitu rencana aksi penanganan sampah laut, cukai kantong belanja plastik, pengurangan kantong belanja plastik pada usaha ritel dan peta jalan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah. Sementara di beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan kantong belanja plastik," ujarnya.
![]()
Sebelumnya, penerapan harga kantong belanja Rp200 yang sifatnya uji coba nasional pada 2016 juga ia sebut memiliki hasil yang luar biasa, karena mampu mengurangi penggunaan kantong plastik sampai 55 persen dalam waktu tiga bulan saja. Survei juga menunjukkan, 82 persen publik menerima kebijakan tersebut. Usaha ritel yang masih menjalankannya sampai saat ini adalah jaringan supermarket Superindo dengan hasil pengurangan penggunaan kantong plastik dari 3 lembar menjadi 1,5 lembar per transaksi.