Menebak Pasukan Tempur Jokowi Vs Prabowo

Tes kesehatan capres dan cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

img_title PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Tapi informasi ini belum bisa dipastikan kebenarannya. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku belum menerima informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan 108 jubir tim pemenangan itu untuk menjangkau semua segmen pemilih. Setidaknya ada 30 segmen pemilih di Indonesia yang dipetakan oleh tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.

img_title Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

Selain itu, mereka dibekali data dan fakta guna mengantisipasi isu-isu hoaks yang akan digulirkan kubu lawan. Mereka juga dibekali berbagai macam kebijakan dan keberhasilan yang dicapai pemerintahan Jokowi, untuk dijelaskan kepada pemilih agar memilih secara rasional.

"Kami sudah hafal mau diserang apa? Semua sudah kami identifikasi, harga telur, kemiskinan, sebagian besar isu yang ditembakkan, kan enggak berbasis data," tegasnya.

img_title Gubernur Anies Hargai Proses Perhitungan Suara di Pemilu Serentak 2019

Sedangkan Hasto Kristiyanto menambahkan selain mengandalkan para jubir kampanye itu, kubunya akan melibatkan organisasi massa, partai politik, dan para relawan. Dia yakin perpaduan itu akan memberikan kemenangan untuk Jokowi dan Ma'ruf Amin.

KPU sejauh ini belum terlalu banyak memberikan pernyataan terkait kampanye dan masalah di seputar tim pemenangan masing-masing calon. Hanya saja, mereka mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Aturan itu diberlakukan agar kepala daerah dan wakilnya tetap berkonsentrasi untuk memimpin jalannya pemerintahan di daerahnya masing-masing.

Meskipun demikian, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pasal 63 ayat 1 dan ayat 2.(umi)

ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut