Gempa Lombok dan Status Bencana Nasional
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA – Lombok belum reda dari gempa. Dua hari lalu, Minggu malam 19 Agustus 2018, Lombok, Nusa Tenggara Barat kembali diguncang gempa, kali ini magnitudo gempanya terbilang besar, 6,9 Skala Richter.
Dampak kerusakan gempa sampai melebar di Sumbawa. Getaran gempa terasa di Bali, Jawa Timur hingga Makassar.Â
Gempa akhir pekan lalu itu makin menambah deret gempa besar yang mengguncang Lombok dan sekitarnya sejak Agustus serta akhir bulan lalu. Sebelumnya, Lombok diguncang gempa 6,4 Skala Richter pada 29 Juli 2018 dan gempa 7 Skala Richter pada 5 Agustus 2018.Â
Dari gempa akhir Juli sampai 19 Agustus 2018, korban meninggal hingga Senin siang 20 Agustus 2018 tercatat mencapai 548 orang. Kerusakan parah terjadi di mana-mana, khususnya di Lombok Utara.Â
Melihat dampak dan jumlah korban gempa Lombok, seruan dari berbagai kalangan agar pemerintah pusat mengambil alih penanganan bencana gempa Lombok terus dimuncul. Bahkan, daerah sudah mengangkat tangan tak mampu lagi menangani dampak gempa.Â
Gubernur NTB terpilih, Zulkieflimansyah, melihat dengan kerusakan yang nyaris merata di Lombok Utara dan keterbatasan kemampuan pemerintah daerah, menurutnya, sudah seharusnya gempa Lombok naik status menjadi bencana nasional. Alasannya, dengan naik menjadi bencana nasional, maka penanganan dampak bencana menjadi lebih maksimal dan lebih baik.Â
Dorongan agar gempa Lombok menjadi bencana nasional juga agar penanganan dampak bencana dan korban bisa layak punya hunian sebelum memasuki musim hujan 2018.
Namun, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden 10 Agustus lalu, pemerintah masih kukuh gempa Lombok bukan bencana nasional.Â
Seusai rapat dengan Presiden Jokowi, pada 10 Agustus 2018, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang M. Zainul Majdi mengatakan, bencana tetap ditangani oleh daerah, namun seluruh dukungan akan disokong secara maksimal oleh pemerintah pusat.
Suara desakan agar gempa Lombok ditetapkan menjadi bencana nasional belakangan makin terus menguat. Dari Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sampai anggota DPR Hidayat Nur Wahid, pun Wakil Ketua DPRÂ Fadli Zon sudah berhari-hari lalu mendorong agar pemerintah menaikkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional.
Menurut Bamsoet, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk dapat membantu pemulihan daerah tersebut pascagempa yang terjadi. Dia meminta pemerintah mengambil sikap dalam penanganan hal ini.