Kebakaran Hutan dan Gagalnya Pemerintah

Ilustrasi Kebakaran hutan di Kalimantan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Untung Setiawan

“Kondisi kering itu diikuti oleh kemunculan hotspot yang memicu kejadian kebakaran hutan dan lahan, yang pada akhirnya menimbulkan asap dan penurunan kualitas udara. Jumlah hotspot di Kalimantan Barat, mengalami peningkatan 17,6 persen dibandingkan pekan lalu,” ujar Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Herizal. 

img_title Ini Prosesi Upacara HUT RI ke-76 di Istana Merdeka

Untuk mengurangi adanya kebakaran hutan, BNPB mengerahkan 10 helikopter yang digunakan untuk patroli dan water bombing di daerah kebakaran hutan di Kalimantan Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BNPB bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT juga terus melakukan hujan buatan atau teknologi modifikasi cuaca menggunakan pesawat Casa 212-200 TNI AU.

img_title Jokowi Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera HUT RI 17 Agustus

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, sudah ada lima ton bahan semai Natrium Clorida (CaCl) ditaburkan ke dalam awan-awan potensial di angkasa. 

Selanjutnya, Presiden bersalah...

img_title Jokowi Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2021, Ini Daftar Namanya

Presiden bersalah 

Titik panas terbanyak ada di Pulau Kalimantan, yang hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan maupun lahan gambut.

Kebakaran hutan yang terus berulang setiap tahun ini menunjukkan gagalnya pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta melindungi masyarakat dari polusi asap akibat kebakaran hutan. 

Pengadilan Tinggi Palangkaraya, memvonis bersalah Presiden Joko Widodo dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah hingga menyebabkan bencana asap pada tahun 2015. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, yang memvonis Presiden Jokowi, empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng, bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan. Putusan itu mengabulkan gugatan warga yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap Kalimantan Tengah, terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Atas putusan tersebut Jokowi dan pemerintahannya dijatuhkan sebanyak 12 hukuman. Di antaranya, mendesak Presiden menerbitkan delapan peraturan pemerintah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan fungsi lingkungan hidup. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski Jokowi menyatakan menghormati keputusan hukum pengadilan tersebut, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut