#2019GantiPresiden, Makar atau Bukan?

Para peserta acara #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

Jauh sebelum masifnya penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah, Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin lebih dulu menyebut gerakan #2019GantiPresiden sebagai tindakan makar.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Maksud Prabowo soal Indikasi Makar di Balik Aksi Demo

Arti makar untuk gerakan #2019GantiPresiden yang dimaksud Ngabalin, adalah bahwa kelompok tersebut akan mengganti presiden pada pukul 00.00 WIB, 1 Januari 2019. Karenanya, politikus Golkar asal Papua itu tak sungkan melabeli kelompok ganti presiden sebagai gerombolan pengacau keamanan yang tidak beradab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ngabalin, jelas gerakan #2019GantiPresiden adalah tindakan makar, sebab pergantian kekuasaan secara konstitusional adalah melalui pemilu, yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.

img_title Prabowo: Ada Gejala Tindakan Mengarah ke Makar dan Terorisme

Tak Melanggar Hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sependapat dengan klaim Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden sebagai makar. Kendati mengaku bukan bagian dari gerakan tersebut, Mahfud menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dari gerakan tersebut.

img_title Enam Napi Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Ia justru mempertanyakan pihak-pihak yang menyeret gerakan tersebut sebagai tindakan makar. Menurut dia, tagar tersebut hanya bentuk aspirasi dalam ruang demokratis yang tidak memunculkan unsur makar seperti yang dituduhkan selama ini.

"Saya bukan pengikut, tapi saya enggak setuju kalau itu dikatakan melanggar hukum. Coba ada yang dengan nekat mengatakan itu makar. Dimana makarnya?" kata Mahfud dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju dengan tema 'Membangun Demokrasi Beradab' di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 6 September 2018.

Menurut Mahfud, istilah makar dalam hukum merupakan tindakan kudeta yang dilakukan oleh militer atau oleh kekuatan sipil. Dalam Pasal 104 sampai Pasal 129 KUHP, makar didefinisikan sebagai perbuatan menyandera, menahan, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, berkomplot atau berencana menggulingkan pemerintahan dan mengganti ideologi Pancasila. "Itu makar namanya," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Lalu 2019 ganti presiden mana makarnya? Enggak ada makar. Dia tidak menyandera presiden, dia juga tidak mengatakan mau mengganti Pancasila, tapi kan dia mau ikut pemilu, dimana makarnya?" imbuhnya.

Karenanya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu berpendapat sebaliknya dengan Ngabalin, bahwa gerakan #2019GantiPresiden tak terdapat unsur tindakan makar sebagaimana diatur dalam KUHP. Baginya, dalam kehidupan bernegara hukum dijadikan sebagai harmoni membangun harmoni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut