'Melenyapkan' Kendaraan Apkiran

Bangkai mobil jadul
Sumber :
  • Dokumentasi pribadi

Jika telah dihapus, tak lagi bisa didaftarkan

img_title Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan

Ia menjelaskan, payung hukum untuk melakukan hal itu sudah ada, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 110 aturan tersebut, tertera bahwa penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dapat dilakukan, jika kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun sejak tidak berlakunya STNK tidak didaftarkan kembali.

img_title Terkuak Alasan Muncul Wacana SIM dan STNK Dikelola Kemenhub

“Masa berlaku STNK kan lima tahun. Ditambah dua tahun, jadi total tujuh tahun (tidak diregistrasi kembali),” jelasnya.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

img_title Muncul Wacana Kemenhub Terbitkan SIM dan STNK, Ini Alasannya

Jika data kendaraan tersebut sudah dihapus, maka statusnya berubah menjadi apkir. “Kalau dihapus, enggak bisa didaftarkan lagi. Walaupun, riwayat data kendaraan itu masih ada," kata dia.

Bayu menuturkan, sebelum data benar-benar dihapus, pemilik akan diberi peringatan sebanyak tiga kali melalui surat. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik mengetahui risikonya, jika pajak mobil atau sepeda motor yang terdaftar atas namanya tidak kunjung dibayar.

Meski demikian, ia mengaku tidak mudah untuk menjalankan aturan tersebut. Sebab, banyak hal yang saling terkait di dalamnya.

“Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Seperti pajak progresif, itu kan berhubungan dengan pendapatan pemerintah daerah. Kalau dihapus, otomatis pajak progresifnya juga berkurang,” ungkapnya.

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan.

Itu sebabnya, kepolisian berencana untuk membahas lebih jauh mengenai wacana tersebut dengan Pemerintah Daerah. “Kami akan rapat dengan Pemda untuk membahas hal itu,” tutur Direktur Regident Korlantas Polri, Halim Pagarra kepada VIVA.

Selain itu, status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan yang dihapus datanya juga harus dipikirkan. Sebab, bukan tidak mungkin nantinya dijadikan sebagai celah untuk pembuatan BPKB palsu.

“Iya, makanya harus dipikirkan baik-baik. Masih lama prosesnya (penetapan aturan),” kata Bayu.

Jumlah kendaraan yang mencapai jutaan unit juga menjadi tantangan bagi pihak kepolisian. Menurut Bayu, jika nanti aturan itu resmi dijalankan, maka opsi yang bisa dipilih adalah dengan melakukan penyortiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ratusan mobil rusak dan berkarat milik kolektor.

“Misalnya kendaraan buatan China (tahun lawas). Jumlahnya di jalanan kan enggak banyak, mungkin hanya ribuan unit saja. Nah, itu yang akan disurati,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut