'Melenyapkan' Kendaraan Apkiran
- Dokumentasi pribadi
Jika telah dihapus, tak lagi bisa didaftarkan
Ia menjelaskan, payung hukum untuk melakukan hal itu sudah ada, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 110 aturan tersebut, tertera bahwa penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dapat dilakukan, jika kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun sejak tidak berlakunya STNK tidak didaftarkan kembali.
“Masa berlaku STNK kan lima tahun. Ditambah dua tahun, jadi total tujuh tahun (tidak diregistrasi kembali),” jelasnya.
![]()
Jika data kendaraan tersebut sudah dihapus, maka statusnya berubah menjadi apkir. “Kalau dihapus, enggak bisa didaftarkan lagi. Walaupun, riwayat data kendaraan itu masih ada," kata dia.
Bayu menuturkan, sebelum data benar-benar dihapus, pemilik akan diberi peringatan sebanyak tiga kali melalui surat. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik mengetahui risikonya, jika pajak mobil atau sepeda motor yang terdaftar atas namanya tidak kunjung dibayar.
Meski demikian, ia mengaku tidak mudah untuk menjalankan aturan tersebut. Sebab, banyak hal yang saling terkait di dalamnya.
“Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Seperti pajak progresif, itu kan berhubungan dengan pendapatan pemerintah daerah. Kalau dihapus, otomatis pajak progresifnya juga berkurang,” ungkapnya.
![]()
Itu sebabnya, kepolisian berencana untuk membahas lebih jauh mengenai wacana tersebut dengan Pemerintah Daerah. “Kami akan rapat dengan Pemda untuk membahas hal itu,” tutur Direktur Regident Korlantas Polri, Halim Pagarra kepada VIVA.
Selain itu, status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan yang dihapus datanya juga harus dipikirkan. Sebab, bukan tidak mungkin nantinya dijadikan sebagai celah untuk pembuatan BPKB palsu.
“Iya, makanya harus dipikirkan baik-baik. Masih lama prosesnya (penetapan aturan),” kata Bayu.
Jumlah kendaraan yang mencapai jutaan unit juga menjadi tantangan bagi pihak kepolisian. Menurut Bayu, jika nanti aturan itu resmi dijalankan, maka opsi yang bisa dipilih adalah dengan melakukan penyortiran.
![]()
“Misalnya kendaraan buatan China (tahun lawas). Jumlahnya di jalanan kan enggak banyak, mungkin hanya ribuan unit saja. Nah, itu yang akan disurati,” ujarnya.